By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pak Dur Penuhi Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Kasus Bendungan Lahor
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > Pak Dur Penuhi Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Kasus Bendungan Lahor
Uncategorized

Pak Dur Penuhi Panggilan Ketiga sebagai Tersangka Kasus Bendungan Lahor

Last updated: 21 Mei 2026 14:01
Hariyanto SH
Share
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

MALANG — Kamis, 21 Mei 2026, Pak Dur memenuhi panggilan ketiga dari penyidik kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aksi di kawasan Bendungan Lahor.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan dua poin tambahan klarifikasi kepada Pak Dur. Pertama, terkait pernyataan sebelumnya mengenai tindakan Pak Dur yang disebut menggratiskan masyarakat untuk melintas di kawasan Bendungan Lahor. Kedua, penyidik menunjukkan ketentuan Pasal 14 dalam PP Nomor 46 Tahun 2010 yang berkaitan dengan pengelolaan serta kewenangan Perum Jasa Tirta I (PJT I). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur maksud dan tujuan perusahaan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air.

Kuasa hukum Pak Dur, Boni Wibowo, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan. Menurutnya, kepolisian hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 448 KUHP, tanpa disertai pasal pendukung lain sebagaimana lazimnya dalam proses penanganan perkara.
Pasal 448 KUHP sendiri mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.

“Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal hanya satu tahun penjara,” ujar Boni.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berjalan kondusif. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya penambahan pasal ataupun perkembangan lanjutan dalam perkara tersebut.

You Might Also Like

DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) SAKERA Memperluas Jaringan Perlindungan Konsumen di Jawa Timur

‎Seruan Keras Ketum KNPI: Buktikan Cinta Tanah Air dengan Aksi Nyata, Bukan Retorika

Difasilitasi DPC Demokrat Kabupaten Malang, Gejolak Bendungan Lahor Temukan Secercah Harapan Baru

Tiga Raperda Non-APBD 2026 Disetujui DPRD Pasuruan

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Ukir Sejarah Lewat Pasuruan Chess Challenge Tournament 2026

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article ‎Seruan Keras Ketum KNPI: Buktikan Cinta Tanah Air dengan Aksi Nyata, Bukan Retorika
Next Article DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK-SM) SAKERA Memperluas Jaringan Perlindungan Konsumen di Jawa Timur
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?