LINTASMATRA.COM-MALANG.
MALANG — Kamis, 21 Mei 2026, Pak Dur memenuhi panggilan ketiga dari penyidik kepolisian setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan aksi di kawasan Bendungan Lahor.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memberikan dua poin tambahan klarifikasi kepada Pak Dur. Pertama, terkait pernyataan sebelumnya mengenai tindakan Pak Dur yang disebut menggratiskan masyarakat untuk melintas di kawasan Bendungan Lahor. Kedua, penyidik menunjukkan ketentuan Pasal 14 dalam PP Nomor 46 Tahun 2010 yang berkaitan dengan pengelolaan serta kewenangan Perum Jasa Tirta I (PJT I). Pasal tersebut pada pokoknya mengatur maksud dan tujuan perusahaan dalam melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang pengusahaan dan pengelolaan sumber daya air.
Kuasa hukum Pak Dur, Boni Wibowo, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan. Menurutnya, kepolisian hanya menerapkan satu pasal, yakni Pasal 448 KUHP, tanpa disertai pasal pendukung lain sebagaimana lazimnya dalam proses penanganan perkara.
Pasal 448 KUHP sendiri mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain secara melawan hukum untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda kategori II.
“Meskipun status tersangka sudah ditetapkan, sampai saat ini penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal hanya satu tahun penjara,” ujar Boni.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dan berjalan kondusif. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan adanya penambahan pasal ataupun perkembangan lanjutan dalam perkara tersebut.