Sita 122,15 Kg Sabu, BNN Selamatkan 600 Ribu Jiwa
LINTASMATRA.COM – BNN. (Badan Narkotika Nasional) amankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2019. Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera. Adapun ketiga ungkap kasus tersebut sebagai berikut. Kasus Pertama Sejumlah 60 bungkus kemasan teh cina berisi + 60 (enam puluh) Kg sabu disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di depan sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Jl.Besar Lima Puluh No.7 Kec.Lima Puluh, Kab.Batubara, Prov.sumatera Utara, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa kedua tersangka berasal dari Pekanbaru dan mendapat perintah dari seorang berinisial AA untuk mengambil barang di Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) dengan menggunakan sebuah mobil sewaan.
Setibanya di Bengkalis AWI dan WAN kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial A sekitar pukul 21.00 WIB yang kemudian memasukan 60 bungkus kemasan teh cina ke dalam mobil sewaan tersebut yang dibantu oleh lima orang lainnya yang salah satunya berinisial AK. Tersangka AK pun ditangkap di tempat terpisah di Dumai. Setelah itu, kedua tersangka AWI dan WAN pun mengendarai mobil tersebut menuju Medan, Sumatera Utara, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh AA dengan menggunakan GPS.
Namun, sebelum tiba di Medan mobil yang dibawa oleh para tersangka dihadang oleh dua mobil petugas BNN. Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan menemukan 15 bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah kursi bagian tengah dan 45 bungkus di bawah dashboard mobil. Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka pun terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Kasus Kedua BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26/4), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepualuan Riau. Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat. Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan, pada tanggal 25 April 2019 tim melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode ke dermaga di Pelabuhan Buruh, Kab. Indragiri Hilir, Prov. Riau, dan di saat yang sama pula terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika.
Petugas pun mengamankan seorang tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat. Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri. Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepualuan Riau untuk menangkap tersangka.
Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 Kg dari Bengkalis. Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya bisa ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau. Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2).(red/BNN/Mbon)