
Bondowoso – Sabtu, 11 Mei 2019 Editor : Armito
LINTASMATRA.COM. – BONDOWOSO. Warga Situbondo ini ditangkap polisi di Wringin Arak – arak Bondowoso, selaku mengedarkan pil koplo dan obat terlarang. Orang yang tidak mengenal Bulan Suci Ramadhan tampaknya tak menghalangi pria satu ini berbuat tindakan kriminal yang difikirkan hanya keuntungan belaka.
Pelaku diduga anggota jaringan pengedar narkoba antar kota tersebut AZ (34), warga Desa Mlandingan Situbondo, juga polisi mengamankan ratusan pil berlogo Y, sebuah ponsel serta sejumlah uang hasil barang haram tersebut. Saat di konfirmasi awak media,” Katanya Pelaku sudah kami intai sejak lama, karena dia diduga merupakan salah satu bandar antar kota,” kata Kasat Reskoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman.” Terangnya. Menurut kasat reskoba, pelaku sebenarnya sudah cukup lama jadi incaran polisi.
Hanya saja, selama ini pelaku selalu bergerak dan berpindah-pindah tempat. Hal itu dilakukan untuk mengecoh pantauan polisi.” Imbuhnya Karena sudah menjadi Target Operasional, pihak Kepolisian selalu mengintai, begitu ada kesempatan, anggota langsung bergerak dan menangkapnya, beserta barang buktinya,” tegas Hadi Sukisman.
Atas perbuatannya sementara pelaku bakal dibidik dengan pasal 197 sub 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Yakni mengedarkan sediaan farmasi serta tidak memiliki izin edar atau keahlian atau kewenangan melakukan praktik kefarmasian. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bondowoso untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku juga langsung ditahan untuk memudahkan penyidikan secara intensif. ( mito / sis )