Sabu 0,45 Gram, Mengantar Oknum Yang Mengaku Anggota LSM Ke Jeruji Besi Mako Polresta Pasuruan

0

LINTAS MATRA.COM – PASURUAN Satuan anti narkoba jajaran Polres Pasuruan Kota dengan upaya tak kenal lelah untuk menangkap dan memberantas baik pelaku, pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap kasus Narkotika. kamis (23/05/19).

Tim satnarkoba Polres Pasuruan Kota pada hari kamis 11 april 2019 sekira jam 21.00 wib telah berhasil meringkus / menggrebek seorang pria berinisial SA Bin RN (38) yang mengaku sebagai anggota LSM GRADIKA (Gerakan Disiplin Masyarakat Pasuruan) alamat Dusun Muneng Rt.01/Rw. 04 Desa Bendungan Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Propinsi Jawa Timur.

Kepada petugas, tersangka yang mengaku sebagai anggota salah satu LSM di pasuruan tidak bisa berkutik saat di grebek di lahan kosong Desa Curah Dukuh Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, karena petugas menemukan barang bukti antara lain 1 klip shabu seberat 0,45 gram,1 Hp merk LG dan 1 pipet kaca.

Petugas selanjutnya menggelandang tersangka tersebut ke mako Polresta Pasuruan. Penangkapan berawal dari informasi yang di terima petugas mengenai maraknya peredaran narkoba.Tekad kepolisian Reserse Narkoba polres pasuruan kota dalam upaya membrantas Narkoba telah membuahkan hasil.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” terang kasat resnarkoba polres pasuruan kota AKP IMAM YUWONO, SH” Ujar(aq/tri,dre,met)

Leave A Reply

Your email address will not be published.