Unit Reskrim Polsek Bangil Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku DPO Kasus Curanmor

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Unit Reskrim Polsek Bangil polres Pasuruan telah ungkap kasus pencurian sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjadi pada 22 Februari 2019, sekira pukul 21.15 WIB dengan Laporan Polisi LP/05/II/2019/JATIM/RES-PAS/SEKBGL Tanggal 22 Februari 2019.

Tersangka di ringkus Unit Reskrim Polsek Bangil di Tempat Kejadian Perkara (TKP) halaman Alfamart tepatnya di Kelurahan Kalirejo Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/5/2019).

Kedua tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut yaitu berinisial BN (24),BURATIN, Alamat Dusun Sumbersuko Desa Plososari Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dan inisial RO (22), alamat Dusun Krasak Desa Bunajih Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan.

Dimana kedua tersangka tersebut sedang ditahan di Polres Pasuruan Kota dalam perkara lain.

Kronologis kejadian bahwa Jum’at tanggal 22 Februari 2019 sekira jam 21.15 Wib. Di halaman Alfamart Kelurahan Kalirejo, Kecamatan, Bangil Kabupaten Pasuruan, telah terjadi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam tahun 2015 No. Pol. : N-5452-TBG, Noka : MH1KF111XFK403785, Nosin : KF11E1409877 yang dilakukan oleh pelaku dengan cara pada saat sepeda motor di parkir dalam keadaan terkunci stir kemudian diambil pelaku dengan menggunakan kunci palsu atau kunci T. Dan pada tanggal 23 Pebruari 2019 pelaku tertangkap anggota Polres Pasuruan Kota dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku hingga ditemukan satu unit sepeda motor Honda Vario TKP Alfamrt Kelurahan Kalirejo Bangil. Unit Reskrim Polsek Bangil berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam N-5452-TBG, Noka : MH1KF111XFK403785, Nosin : KF11E1409877 beserta STNK dan BPKBnya. (Mbon/Red)


Leave A Reply

Your email address will not be published.