By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Waspada PHK, Kenali Hakmu Jangan Mau Di Tipu Daya PT Boxtime Indonesia
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Waspada PHK, Kenali Hakmu Jangan Mau Di Tipu Daya PT Boxtime Indonesia
Pasuruan

Waspada PHK, Kenali Hakmu Jangan Mau Di Tipu Daya PT Boxtime Indonesia

Last updated: 4 Juni 2019 11:31
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1440 H, pekerja PT Boxtime Indonesia yang beralamat di Jl. Rembang Industri II no. 8-8a, Mojokopek, Mojoparon, Rembang, Pasuruan, Jawa Timur 67152, digegerkan dengan keluarnya surat pengumuman PHK sepihak oleh manajemen, Rabu (29/05/2019). Sebanyak 207 pekerja yang ter-PHK, setengahnya lebih merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Sementara itu, alasan kenapa para pekerja di PHK adalah efisiensi kinerja karyawan. Ketika dimintai keterangan oleh awak media Lintasmatra.com, Ketua PUK SPAI FSPMI PT Boxtime Indonesia Didin Saefudin menjelaskan, “Alasan dari PHK ini tidak tepat yaitu efisiensi kinerja. Sedangkan kita sebagai PUK tidak tahu alasan/kriteria kinerja itu seperti apa.” Lebih lanjut Didin menyampaikan, kawan-kawannya belum pernah terkena SP 1 sampai SP 3. Jadi ini mutlak kewenangan manajemen yang menentukan. “Di samping itu juga dalam surat yang dibagikan kepada karyawan yang di PHK tidak disebutkan nominal pesangonnya berapa. Apalagi kawan-kawan ada yang sudah bekerja selama 25 tahun,” sambungnya.

Didin juga menambahkan sudah saatnya buruh Pasuruan bersatu seperti 4 atau 5 tahun yang lalu. PHK alias Pemutusan Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 150 s/d Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mendefinisikan PHK adalah “Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha”. Maka dari penjelasan diatas, bahwa segala bentuk berakhirnya hubungan pekerja/buruh dengan perusahaan terkait, dapat dikatakan PHK. Namun, secara normatif ada 2 tipe jenis PHK jika dilihat dari alasan yang melatarbelakanginya. Pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena pengunduran diri tanpa paksaan dan tekanan, seperti habisnya masa kontrak, tidak lulusnya masa percobaan(probation), memasuki usia pensiun, atau buruh meninggal dunia dapat dikatakan PHK Sukarela, dengan kata lain segala bentuk pemutusan hubungan kerja diajukan sendiri oleh pekerja/buruh tanpa paksaan dan intimidasi, atau sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak, dalam hal ini pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun segala bentuk pemutusan hubungan kerja yang diakibatkan karena pekerja/buruh melakukan kesalahan berat, seperti melakukan pencurian, penipuan, menggelapkan uang perusahaan, melakukan tindak asusila dan perjudian di lingkungan kerja, atau mengancam, menganiaya, dan mengintimidasi teman kerja maupun pengusaha di lingkungan kerja dapat dikatakan PHK tidak sukarela.

Baca juga  Menjelang Nataru, Kapolres Pasuruan Lakukan Monitoring Gebyar Vaksin Booster Presisi

Segala bentuk kesalahan berat yang dilakukan pekerja/buruh telah diatur dalam Pasal 158 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini pernah diajukanjudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kesalahan berat yang dilakukan buruh harus dibuktikan dengan putusan peradilan pidana di pengadilan umum. Dengan kata lain perusahaan tidak bisa main hakim sendiri dalam memutuskan kesalahan berat yang dilakukan pekerja/buruh. Sehingga dalam pembuktiannya harus didukung dengan hal-hak berikut, berdasarkan Pasal 158 ayat 1 yaitu : Pekerja/buruh tertangkap tangan Ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan ; Bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak berwenang di Perusahaan bersangkutan dan didukung sekurang-kurangnya 2 (dua) orang sanksi. Untuk konteks PHK tidak sukarela ini, hubungan kerja antara pengusaha dengan buruh baru berakhir setelah ditetapkan oleh Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI). Putusan MK ini diperjelas kembali melalui Surat Edaran Menakertrans no. SE.13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 tentang putusan MK tersebut.( Red/Mbon )


You Might Also Like

Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam

Kriminal Mengerikan! Perampok Tebas Leher Korban Hingga Tewas, Mobil Korban Dibawa Kabur

Ketua DPRD Pasuruan Bantah Atas Pemberitaan Anggota Dewan Dipanggil KPK

Kodim 0818 Gelar Tradisi Sakral, Letkol Inf Danu Prasetyo Resmi Gantikan Letkol Inf Yuda Sancoyo

Dibantai dengan Keji! Pria Tewas Bersimbah Darah Diserang Pakai Celurit di Kamar Kosnya

Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Danramil’07 Krembung Hadiri Penutupan Kampung Ramadhan di Kabupaten Sidoarjo 2019
Next Article Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Pimpin Langsung Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Urine Bagi Sopir Kendaraan Umum
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Dedikasi Tak Kenal Lelah Kepala Sekolah dan Guru SDN 02 Sumberpetung
Malang 19 Juli 2025
Kodim 0818 Malang Gelar Pelatihan LBB dan Wawasan Kebangsaan untuk Siswa SMPN 2 Pagak
Malang 16 Juli 2025
Membangun Soliditas dan Semangat Juang: Pangdivif 2 Kostrad Olahraga Bersama Prajurit
Kabar TNI AD 16 Juli 2025
Ungkap Kasus Pembunuhan di Gempol, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam
Pasuruan 15 Juli 2025
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?