
LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL,Sejumlah sorotan legislatif dalam rapat paripurna Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018, mendapat jawaban. Rabu (26/6), jawaban tersebut dilontarkan Wakil Bupati Pasuruan Mujib Imron dalam rapat paripurna ke tiga. Gus Mujib–sapaan akrab Mujib Imron–menyampaikan, saran dan kritik yang diberikan masing-masing fraksi merupakan masukan yang sangat berharga. Hal itu menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pelaksanaan fungsi kontrol DPRD terhadap Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Satu per satu pertanyaan fraksi dijawab.

Seperti kritikan dari Fraksi Gerindra atas persoalan Dana Desa yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengakui, pelaksanaan dalam penyaluran dan pertanggungjawaban penggunaan DD belum sepenuhnya memenuhi harapan bersama. Ada 10 desa yang menjadi temuan BPK. Hal itu dipengaruhi ke-10 desa itu belum bisa menunjukkan SPJ Dana Desa sampai berakhirnya masa pemeriksaan BPK. Kami telah melakukan langkah-langkah secara berjenjang. Mulai camat, DMPD, hingga Inspektorat sudah melakukan pembinaan secara berkala,” terangnya.
Begitupun dengan persoalan penatausahaan persediaan obat dan alat kesehatan pada RSUD Bangil. Menurutnya, RSUD Bangil sebenarnya sudah memiliki software sistem informasi manajemen rumah sakit perbekalan farmasi. Namun, tidak bisa selalu di-update. Langkah-langkah untuk selalu meng-update aplikasi yang telah ada serta memperbaiki sistem dan prosedur pengelolaan perbekalan farmasi akan terus dilakukan,” jelasnya. Tak hanya menjawab kritik Fraksi Gerindra. Wabup juga menjawab sejumlah kritik untuk fraksi yang lain. Termasuk pula dari partai gabungan untuk PPP, PKS, dan Hanura.
Seperti soal sorotan atas pencapaian pendapatan daerah. Ia menyebutkan kalau pencapaian sebesar 97,84 persen lantaran tidak terealisasinya 100 persen dana transfer baik dana pusat maupun provinsi. Dalam sidang paripurna penjelasan bupati atas pandangan umum itu, sejumlah kursi dewan tampak lowong. Namun, paripurna tetap bisa dilanjutkan lantaran dianggap kuorum. Ada setidaknya 32 anggota dewan yang hadir. Sementara yang izin, sebanyak enam orang. Sisanya, sebanyak 12 orang tanpa keterangan. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menyampaikan, usai pemberian jawaban, raperda tersebut masuk pembahasan di tingkat pansus. Pembahasan ini dilangsungkan hingga nantinya, raperda itu digedok untuk menjadi perda.( Mbon/Edi/Hasan )