
LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Satuan anti narkobo jajaran polres Pasuruan Kota dengan upaya tak kenal Lelah untuk penangkapan dan Pemberantas baik pelaku,pengedar maupun bandar narkoba.
Jumat 28-Juni – 2019 Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap kasus narkotika di Tempat Kejadian Perkara (TKP) depan rumah kosong beralamat Desa Slambrit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim.
Diketahui identitas tersangka inisial IL bin RI, ( 57 ) pekerjaan sehari hari nya menjadi petani alamat Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten pasuruan, Provinsi Jatim. Penangkapan tersangka tersebut langsung di pimpin langsung ole Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP.Imam Yuwono SH.
Selain meringkus tersangka, dari IL Bin RI, Satresnarkoba Polresta Pasuruan juga mengamankan barang bukti (BB) 1. 1 klip – Shabu 0,26 Gram 2. 1 klip – Shabu 0,21 Gram 3. 1 Buah potongan sedotan warna putih 4. 1 Buah pipet kaca 5. 1 Buah jaket warna hitam. Sehingga dilakukan upaya paksa terhadap IL Bin RI di depan rumah kosong alamat Desa Slambrit Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, sehingga di temukan barang bukti .
Atas perbuatannya tersangka akan Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) UU no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
AKBP Imam Yuwono SH, menjelaskan penangkapan tersangka di awali dar informasi warga setempat, lalu petugas tim Resnarkoba setelah memastikan kebenaran serta pelaku maka petugas langsung melakukan penangkapan tersangka. (Ag)