By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Di Gerebek Di Villa Yosi Prigen Tretes Saat Pria Bejad Menjual Istrinya
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Di Gerebek Di Villa Yosi Prigen Tretes Saat Pria Bejad Menjual Istrinya
Pasuruan

Di Gerebek Di Villa Yosi Prigen Tretes Saat Pria Bejad Menjual Istrinya

Last updated: 5 Juli 2019 09:37
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN Prigen, Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap di Villa Yosi, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap saat melakukan threesome sex, “melayani” pelanggannya. NH (21) dan PR (20), pasutri asal Dusun Dolok, Plumpang, Tuban ini mulanya mengaku terlilit hutang setelah anak pertama mereka lahir dengan operasi sesar.

Mereka kemudian sepakat untuk membuka bisnis esek-esek, demi melunasi hutang tersebut. Nur menjajakan istrinya melalui media sosial. Kalau akunnya dibuka kurang lebih sudah tiga bulan, tapi followersnya cukup banyak ini.

Ada 2.000. Apakah memang tiga bulan masih kita dalami, pengakuan yang bersangkutan seperti itu. Dari fotonya ini foto istrinya langsung, ada foto telanjang ini,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela. Pria dengan 1 orang anak ini menawarkan jasa threesome sex atau seks bertiga yakni istrinya, ia dan pelanggan. Atau juga swinger atau tukar pasangan. Tarifnya variasi, yang terakhir kita ungkap Rp 1,5 juta ya. Sekali permainan itu,” lanjutnya.

Selama ini, keduanya sudah melayani 3 orang pelanggan. Hutang Rp 8 juta pun hampir saja lunas jika polisi tidak menggrebeknya. Sisa hutangnya sekitar Rp 1 juta. Pengakuannya tiga kali melayani (pelanggan), ini yang keempat. Tapi ini pengakuannya dia. Barang bukti Hpnya juga minggu ini sudah ada deal mau swinger juga,” imbuhnya. Pasutri tersebut ditangkap dengan seorang pelanggan yang jauh-jauh datang dari Sleman, Jogjakarta berinisial BS (35). Saat ditangkap, mereka pun sedang melakukan threesome di Villa Yossi, Prigen.

Bukti pun menguatkan setelah ditemukannya uang Rp 1,5 juta, dua handphone, selimut yang ada bercak spermanya, baju tidur berwarna pink, hingga celana dalam bra. Pelaku diancam dengan Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana mengadakan atau memudahkan cabul orang lain dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan, dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. ( Mbon/Hans/Hasan )

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Sejumlah PSK Di Gang Sono Prigen, Diamankan Satpol PP, Ditemukan 1 Terinfeksi HIV
Next Article Di Duga Pelaksana CV Lurus Bali Tipu Pemilik Toko Bangunan Yang Menjual Material
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?