Jukir Asal Jogosari Pandaan Dibekuk Anggota Reskoba Polres Pasuruan Hendak Pesta Sabu

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Warning bagi kita semua agar tidak berurusan dengan narkoba, Bila tidak ingin berurusan dengan hukum dan mendekam di balik jeruji besi. Seperti yang kini di alami dan dirasakan Sigit Harianto, 33, warga Jalan Juanda, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.

Dia ditangkap anggota satreskoba polres pasuruan setelah kedapatan tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut berlangsung Selasa (04/07/2019) Ketika dirinya hendak menggelar pesta sabu-sabu di dalam sebuah rumah yang ada di Kampung Ledok, Kelurahan Jogosari, Kecamatan Pandaan.

KBO Satreskoba Polres Pasuruan Iptu Agus Purnomo SH, mengungkapkan tersangka ditangkap di dalam sebuah rumah sekitar pukul 13.00 Wib. Awal mulanya, petugas memang mendapat informasi kalau tersangka sering membawa sabu-sabu, Tidak hanya mengonsumsi sendiri, karena tak jarang dia juga menjadi kurir narkoba. “Setelah mendapat informasi itu, kami bergerak melakukan penelusuran monitor, Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan,” terang Mas Agus.

Menurut Mas Agus, tersangka berhasil ditangkap setelah dari tangan kirinya, ditemukan sabu-sabu seberat 0,3 gram, sabu itu dibungkus dengan menggunakan kantong plastik kecil. Setelah kedapatan temuan itulah, tersangka yang berprofesi sebagai juru parkir, kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam pengakuannya, sudah beberapa bulan terakhir ini mengenal sabu-sabu,” jelasnya.

Karena ulahnya itu, Kini Sigit Harianto harus mendekam di balik jeruji besi dengan waktu yang cukup lama sekali akibat perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancamannya Hukuman 10 tahun penjara. ( Mbon/Hans )

Leave A Reply

Your email address will not be published.