Polres Lumajang Telusuri Aset Milik UA di Duga Pelaku Investasi Bodong
LINTASMATRA.COM – LUMAJANG. Kantor Tahara milik Inisial UA seluas 630 M2 dimana ia menjalankan usahanya sendiri dan dibantu oleh 1 orang sekertaris. Tampak bangunan tersebut bertuliskan CV Permata Bunda yang notabene bergerak di bidang usaha pengelolaan usaha kayu yang dijalankan UA. Di bangunan ini juga terdapat ruang bisnis penjualan pakaian yang dijual grosiran, disebelahnya terdapat pula bangunan utama berlantai 2 dimana aktifitas simpan pinjam yang langsung ditangani pribadi oleh UA.
Menurut informasi bangunan ini dibeli dari seorang warga sekitar yang bernama Baburrahman seharga 200 Juta pada tahun 2015 dan hingga kini di duga pelunasan rumah masih belum terselesaikan meskipun sudah ditempati UA sebagai kantor bisnisnya.
Sementara, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menjelaskan “saya mencoba menelusuri aset usaha Milik UA, apakah benar bahwa dirinya memiliki kantor dan beberapa macam usaha yang dijalankannya. Namun setelah saya mengetahui kantor CV Permata Bunda ini, terungkap juga masalah baru yakni bangunan seluas 630 m2 ini juga bermasalah karena pembayaran yang belum diselesaikan oleh UA.
Masih ucap Kapolres Lumajang “Saya pun mengarahkan para Korban yang satu persatu terungkap masalahnya untuk melaporkan ke Posko pengaduan investasi bodong yang sudah saya buka hari ini di Mapolres Lumajang”. Perlu diketahui bahwa UA membuka usaha TAHARA (Tabungan Hari Raya) yang yang sudah berjalan 31 tahun yaitu mulai tahun 1988. dalam menjalankan usahanya, tidak ada ijin sama sekali yang dimiliki oleh UA, baik ijin dari OJK maupun dari kementerian koperasi. setiap penabung akan mengambil uangnya saat mendekati hari raya disertai bonus 5 kg gula per Rp 1 juta tabungan, bila memiliki tabungan 5 juta berarti akan mendapatkan bonus 25 Kg gula pasir. (Red/Narto)