Mutasi Rotasi Di Pemkab Sumenep Terus Meruncing Masyarakat Tuding Pemkab Sumenep Lakukan Pembusukan dengan Melanggar Regulasi
LINTASMATRA.COM – SUMENEP Gemantara News Belum reda hiruk pikuk tentang mutasi atau rotasi disejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) atau Jabatan Tinggi Pratama (JPT) pada 25 April 2019 lalu, yang saat ini terus disoal oleh berbagai elemen masyarakat. pasalnya karena diduga tidak mengacu pada regulasi yang ada.
Kali ini protes itu datang dari pegiat atau aktivis masyarakat, Herman Wahyudi, SH, tuding Bupati Sumenep telah lalai dalam mendata Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di Lingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Sumenep, Herman menilai ada sejumlah pejabat lebih 5 (lima) tahun menjabat pasca diberlakukannya UU ASN no 5 tahun 2014.
Herman, mempertanyakan kenapa Bupati Sumenep sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah lalai dalam menjalankan amanah UU ASN no 5 Tahun 2019 dan juga PP no 11 tahun 2017 terkait dengan PPT yang dinilai lebih dari 5 (lima) Tahun, karena yang demikian akan berdampak atau berimimplikasi terhadap hukum. “Masa jabatan PPT itu dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, tentu saja PPT tidak bisa lagi melakukan kewenanganya atau dengan kata lain tidak berwenang.
Dan jika yang bersangkutan melakukan keputusan atau tindakan, itu sama artinya PPT telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Herman Wahyudi, saat dihubungi di kantornnya Kamis (26/9) Hal itu jelasnya juga bisa dilihat pada surat ederan yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara dengan Nomor B-245/KASN/1/2019 tertanggal 18 Januari 2019, serta juga bisa dilihat di laman kasn.go.id, dikatakan, sesuai ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS menyebutkan dalam ayat (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
Ayat (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). “yang demikian itu dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, sesuai kompetensi yang berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian yang berkoordinasi dengan KASN,” terang nya.
Sehubungan dengan itu kata Herman, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai pengawas dalam penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN telah mengeluarkan surat dengan Nomor B-245/KASN/1/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pusat dan daerah, perihal Pelaksanaan Ketentuan Pasal 117 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Masa Jabatan PPT yang telah menduduki JPT selama 5 (lima) tahun atau lebih.
“Adapun maksud dan tujuan dikeluarkan surat dimaksud adalah agar seluruh PPK instansi pusat dan daerah melaporkan data PPTnya yang sudah menjabat selama 5 (lima) tahun atau lebih dan upaya yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 117 UU ASN kepada Komisi ASN. dan tenggang waktu yang diberikan sampai dengan tanggal 31 Maret 2019,” jelasnya. Dikatakan juga, masa jabatan PPT dibatasi oleh waktu, artinya dengan berakhirnya masa jabatan yang hanya 5 (lima) tahun, maka PPT tidak bisa lagi melaksanakan wewenangnya.
Apabila yang bersangkutan masih membuat keputusan atau tindakan, maka PPT tersebut dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana telah dijelaskan dalam Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sebelumnya, menurut Kabag Hukum Sekdakab Sumenep, Hisbul Wathan. SH, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Kantornya mengatakan bahwa, dengan adanya perubahan SO berarti Strukturnya sudah habis atau sudah selesai. “Seseorang tidak lagi menduduki jabatan ketika strukturnya sudah itu habis, SO sudah berubah semua yang terkait dengan Struktur Organisasi itu menjadi tidak ada, akhirn