Korban Meninggal,6 Pelaku Pengeroyokan Di Ringkus Tim Resmob Suropati Polresta Pasuruan

0

LINTASMATRA.COM – PASURUAN. Tim Resmob Suropati Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengeroyokan terhadap korban Anggi Besar Ismailiyah (18) alamat Jalan Kolonel Sugiono III D/58 RT 03 RW 04 Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 24 Nopember 2019 sekira jam 04.00 Wib di depan toko Media alfa Jl Hayam Wuruk Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan

Keenam pelaku pengeroyokan yang diamankan oleh tim resmob Suropati antara lain : 1. AG (18) Pelajar alamat Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan. 2. DN (17) alamat Kel. Karanganyar Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan 3. RG (17) alamat Kel. Gentong Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, 4.SF (16) alamat Kel. Purutrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan 5. IB (17) alamat Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan 6. SH (19) alamat Kel. Mandaranrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Petugas menyita dan mengamankan Barang bukti berupa : Pakaian korban, Potongan gagang sapu ijuk, 1 (satu) buah kalung asesoris milik korban dan Pakaian tersangka.

Kronologis singkat kejadian : Pada hari Minggu, 24 Nopember 2019 sekira jam 04.00 Wib di depan toko Media alfa Jl Hayam Wuruk Kel. Kebonsari Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan telah terjadi tindak pidana pengroyokan terhadap korban ANGGI BESAR ISMAILIYAH yang dilakukan oleh para tersangka, pada saat korban ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tiba-tiba dari arah timur (jembatan slagah) datang sekelompok orang langsung menendang korban, termasuk salah satu memukulkan gagang sapu ijuk hingga patah menjadi 3 bagian hingga salah satunya berbentuk lancip dan potongan kayu berbentuk lancip ditusukkan kepada korban, pelaku lain juga melakukan kekerasan kepada korban dengan cara menendang dan memukul korban menggunakan tangan dan kaki Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bahu kiri dan robek perut bawah kanan, pada hari selasa 26 Nopember 2019 Korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Saiful Anwar Malang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke enam tersangka pengeroyokan kini meringkuk di jeruji besi mako Polres Kota Pasuruan. Para pelaku skandal dijerat dengan pasal 170 KUHP. (MET WW)

Leave A Reply

Your email address will not be published.