Polda Jatim Berhasil Tangkap Sindikat Penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi di Bangkalan

LINTASMATRA.COM – BANGKALAN. Buntut Kasus di Sumenep Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap enam orang dalam kasus penyalahgunaan BBM bio solar bersubsidi. Mereka ditangkap di SPBU Desa Karang Panasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Enam pelaku tersebut diantaranya Tindah (pembeli BBM/Bio Solar), Supriyono (sopir truk), Khoirul Anam (kernet truk), Nurhidayat (pengawas SPBU 54.691.01), Moh. Nur Wahyudi (pengawas SPBU 54.691.01) dan M. Sukri (operator SPBU 54.691.01).
Polisi juga telah menetapkan sebagai tersangka Hal ini pun berawal dari laporan warga mengenai adanya 3 tangki duduk yang diduga ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pada tanggal 19 November 2019 yang lalu, Petugas Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim yang dikomandani AKBP Wahyudi mengamankan TKP di Desa Kebun Dadap Barat, Kecamatan Seronggi, Sumenep, Madura.

Diketahui pemilik bernama MASDUKI RAHMAD merupakan Kepala Cabang PT Pelita Petrolium Indonesia wilayah Sumenep.
Berdasarkan pengembangan petugas di lapangan, tak berselang lama pada tanggal 6 Desember 2019 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap basah kendaraan drum truck modifikasi berkapasitas 8 ton.
Truck berplat B 9213 IV ini pun diamankan petugas di SPBU 54 di Desa Karang Manasan, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan yang melakukan pembelian adalah Tindah, sesuai pesanan Anom alias Yoyok (PT. Jagat Energi) sebanyak ±24.000 liter dengan harga pembelian Rp. 5.700/liter, namun baru terkirim sebanyak ± 8000 liter dan selanjutnya dijual kembali oleh PT. Jagat Energi kepada Sdr. Masduki di Kab. Sumenep seharga Rp. 6.000/liter dengan pembayaran secara tunai.
Kegiatan pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang bersubsidi oleh pemerintah tersebut sudah dilakukan oleh Tindah sekira + 1 tahun dengan pengambilan seminggu 3 kali dalam sekali pengambilan sebanyak 15.000 liter jadi dalam setahun pembelian bahan bakar minyak jenis solar yang disubsidi tersebut sebanyak 2160 ton.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan, M.Si., Polda Jatim telah bekerja sama dengan pemerintah daerah terkait subsidi BBM yang telah didistribusikan. Dan penyalahgunaan BBM telah berjalan setahun.

“Tersangka yang kami amankan telah melakukan penyalahgunaan BBM selama 1 tahun. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ada 3 kali pelaku mengambil BBM secara illegal selama 1 Minggu dan dilakukan di malam hari.
Dalam 1 kali pengambilan, pelaku berhasil mengambil 15 ton. Jadi, bisa dihitung total nya sebanyak 45 ton dalam seminggu. Dan ini sudah berjalan selama 1 tahun.
Jadi, total ada 2.160 ton yang berhasil diselundupkan tersangka,” ujar Irjen Pol Luki. “Keterkaitan Pertamina masih kita dalami. Dan hasil penyelundupan BBM solar ini didistribusikan ke industri industri.
Masih kita dalami beberapa tempat nya. Dan ini adalah program pemerintah yang harus kita amankan,” lanjut Kapolda Jatim kepada awak media Rabu (11/12/2019) sore di SPBU Blega, Rabu (11/12/2019) ( narto)