LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Dalam kurun waktu 1 Desember 2019 hingga 15 Januari 2020 kurang lebih satu setengah bulan Polresta Sidoarjo dan jajaran berhasil meringkus tersangka tindak kejahatan. Atas keberhasilannya tersebut Satreskrim Polresta Sidoarjo menggelar press relese di depan Kantor Satreskrim Polresta Sidoarjo pada hari, Jum’at (17/1/2020) pukul 15.00 WIB.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Kapolresta Sidoarjo) menjelaskan, bahwa Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka. Adapun 21 kasus tersebut terdiri dari 11 kasus pencurian dengan pemberatan, 2 kasus pembunuhan, 2 kasus pengeroyokan, 1 kasus pengancaman, 3 kasus penganiayaan, 1 kasus curanmor dan 1 kasus pornografi.

Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut kami menyita berbagai macam barang bukti, antara lain satu unit mobil Carry, 3 Handphone berbagai merek, 1 clurit, beberapa potong pakaian, uang sekitar Rp 3.967.000, 1 TV LED, 1 set perhiasan, uang 1000 USD, beberapa buah perlengkapan tape mobil serta berbagai barang bukti lainnya.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap ke 21 kasus ini para pelaku di kenai beberapa pasal yaitu pasal 363 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 340, pasal 170 KUHP, pasal 369 KUHP, pasal 351 KUHP, serta pasal 36 Jo pasal 10 UURI No.44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dari kasus pembunuhan di Krian masih ada yang belum tertangkap, sedang kita lakukan pengejaran dan sudah kita buatkan DPO,” pungkas kapolresta Sidoarjo.(Ynt/Est)