LINTASMATRA.COM – SIDOARJO. Dari hasil pengungkapan kasus Narkoba selama 29 hari pada bulan januari 2020, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan press release yang dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo pada hari Kamis(30/1/2020) pagi.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (Kapolresta Sidoarjo) menjelaskan bahwa selama periode 1 bulan, dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 29 januari 2020,Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 40 orang yang terdiri dari 38 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Ada 10 orang diantaranya adalah residivis.
Lanjutnya, dari para pelaku tersangka berhasil diamankan barang bukti Shabu sebanyak 323,41 gram, extacy sebanyak 1312 butir, uang Rp 970.000, Hp 25 buah, Gas Gun 4 pucuk. Dari para tersangka disangkakan pasal 112 ayat(1) dan pasal 114 ayat(1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111 ayat(1)UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 196 dan pasal 197 tahun 2009 tentang kesehatan. Tersangka akan dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, imbuhnya.
Kasatresnarkoba Polresta Sidoarjo, AKP Muh Indra Nadjib, S.I.K,M.Si secara terpisah mengatakan bahwa pada minggu terakhir ini di amankan barang bukti berbentuk serbuk yang berwarna ping dan barang tersebut mudah disembunyikan dari pada yang berbentuk pil. Barang tersebut di peroleh oleh tersangka dari sumatra.
Untuk menghindari barang haram tersebut hendaknya lebih berhati-hati dalam pergaulan. Polresta Sidoarjo juga bekerjasama dengan dinas pendidikan untuk memasukan materi ” bahaya penyalah gunaan Narkoba” kedalam kurikulum tingkat SLTP dan sekarang di sidoarjo sudah mulai berjalan namanya “Polisi Mengajar”. (Yanti)