Pewarta : Jarwo LM.
LINTASMATRA.COM – MALANG. Polsek Gedangan telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana :
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud didalam Pasal 83 ayat(1) huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI No.18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh media lintasmatra.com, pelaku yang berinisial H. SUM, Lk (55 th), Islam Wiraswasta, warga Gajahrejo Kec. Gedangan, Kab. Malang tertangkap di jalan raya depan pasar Gedangan Desa Gedangan, Kec. Gedangan pada hari Kamis (05/3/20), sekira pukul 11.30 Wib.
Saat melakukan penangkapan, Polsek Gedangan bersama perhutani mengamankan kayu yang diangkut dengan menggunakan mobil truck warna kuning muda tahun 1987 Nomor Registrasi N-9811-UH.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Gedangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti :
1 (satu) unit truck warna kuning muda Nopol N-9811-UH dan 76 (tujuh puluh enam) batang kayu jenis jati dengan volume 2,029 M³
berbentuk glondong ukuran panjang dari 90 cm s/d 200 cm, dengan volume = 2,029 M3.
Diketahui kayu jenis jati tersebut berasal dari kawasan hutan petak 88 A tanaman tahun 1999 Kawasan hutan jati RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang di Dusun Ardimulyo, Desa Gajahrejo, Kec. Gedangan, Kab
Malang.
Akibat kejadian tersebut Perum Perhutani RPH Bantur telah mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp. 7.390.000.- (tujuh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).