LINTASMATRA.COM-MALANG.
MALANG – Dua pedagang yang tercatat sebagai Anik Atun dan Suriani mengajukan gugatan perdata terhadap Abdul Qodir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kepanjen, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 282/Pdt.G/2026/PN Kpn, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan yang didaftarkan pada 15 Oktober 2026 itu berkaitan dengan tuntutan pembayaran barang kebutuhan pokok yang menurut para penggugat telah disediakan untuk kepentingan kampanye. Para penggugat juga meminta ganti kerugian materiil dan immateriil serta pemenuhan janji pemberian empat lapak di Pasar Induk dan Sayur Karangploso, Kabupaten Malang.
Perkara ini perlu dibedakan dari polemik lapak pedagang Karangploso yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari). Berdasarkan petitum atau bagian tuntutan dalam gugatan, pokok perkara yang diajukan kepada PN Kepanjen mencakup persoalan pembayaran barang kebutuhan pokok, kerugian yang diklaim timbul, serta tuntutan terkait janji pemberian lapak.
Nilai barang yang dipersoalkan mencapai Rp1,3 miliar
Dalam uraian gugatannya, para penggugat menyebut barang kebutuhan pokok yang dipersoalkan terdiri atas beras merek Lele, telur, gula, dan minyak goreng merek Minyakita. Nilai keseluruhan barang tersebut diklaim mencapai Rp1.307.440.000.
Para penggugat mendalilkan bahwa sebelum barang diserahkan, terdapat sejumlah janji yang disampaikan tergugat. Janji tersebut, sebagaimana diuraikan dalam gugatan, meliputi kesanggupan pembayaran maksimal delapan bulan, pemberian empat lapak, pengurusan surat keputusan (SK) lapak, serta hadiah berupa rel kereta api.
Menurut dalil para penggugat, rangkaian komunikasi dan janji tersebut berkaitan dengan proses penyerahan barang kebutuhan pokok yang kemudian disebut diterima dan dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.
Atas dasar itu, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum. Namun, dalil tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus pengadilan.
Ajukan tuntutan pembayaran dan ganti kerugian
Dalam petitum gugatan, Penggugat I menuntut pembayaran harga barang kebutuhan pokok sebesar Rp1.007.440.000. Sementara itu, Penggugat II menuntut ganti kerugian materiil sebesar Rp300 juta yang disebut telah dikeluarkan untuk membantu penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pemasok minyak goreng.
Para penggugat juga meminta agar tergugat memenuhi janji pemberian empat lapak di Pasar Induk dan Sayur Karangploso setelah pembangunan pasar selesai. Apabila penyerahan lapak tidak dapat dilaksanakan menurut hukum, mereka meminta pembayaran nilai pengganti sebesar Rp400 juta.
Selain itu, Penggugat I menuntut bunga sebesar 17 persen per tahun atas kewajiban pokok Rp1.007.440.000, terhitung sejak gugatan didaftarkan hingga pembayaran lunas, atau besaran lain yang dinilai patut dan adil oleh majelis hakim.
Tuntutan lainnya meliputi penggantian beban bunga kredit pada PT Bank Mandiri sebesar Rp33.311.795 hingga 14 Oktober 2026 serta beban bunga pinjaman KUM/KUR sebesar Rp19.596.336 berdasarkan jadwal angsuran yang dicantumkan dalam gugatan.
Untuk kerugian immateriil, Penggugat I meminta ganti rugi sebesar Rp250 juta, sedangkan Penggugat II meminta Rp350 juta. Dengan demikian, total tuntutan kerugian immateriil mencapai Rp600 juta.
Jika seluruh pos tuntutan nominal tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp2.360.348.131, belum termasuk bunga 17 persen yang diminta terus berjalan dan biaya perkara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi tuntutan yang diajukan para penggugat, bukan nilai kerugian yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Minta sita jaminan dan pemenuhan janji lapak
Dalam gugatan yang sama, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap sebuah rumah yang disebut milik atau menjadi hak tergugat di kawasan New Villa Bukit Sengkaling C-8 Nomor 09, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Permohonan tersebut diajukan sepanjang objek dapat diidentifikasi secara pasti dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Para penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi. Selain itu, mereka meminta pihak turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Permohonan sita jaminan maupun pelaksanaan putusan terlebih dahulu tersebut merupakan bagian dari tuntutan penggugat. Pengabulannya tetap bergantung pada penilaian dan keputusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berbeda dari penanganan polemik lapak di Kejari
Gugatan perdata ini perlu dipahami berdasarkan objek dan tuntutan yang diajukan ke PN Kepanjen. Meskipun memuat tuntutan terkait empat lapak, perkara tersebut juga mencakup persoalan pembayaran barang kebutuhan pokok dan sejumlah klaim kerugian lainnya.
Karena itu, gugatan Anik Atun dan Suriani terhadap Abdul Qodir dengan nomor perkara 282/Pdt.G/2026/PN Kpn tidak serta-merta dapat disamakan dengan penanganan polemik lapak pedagang oleh Kejari. Kedua persoalan tersebut perlu dirujuk pada dokumen dan proses hukum masing-masing.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Abdul Qodir atau kuasa hukumnya belum tercantum dalam dokumen gugatan yang menjadi dasar penulisan. Konfirmasi kepada pihak tergugat tetap diperlukan untuk memberikan ruang bagi penjelasan maupun bantahan terhadap dalil para penggugat.
Seluruh tuntutan dalam perkara ini masih harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. Penentuan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, tanggung jawab pembayaran, serta besaran kerugian yang dapat dikabulkan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Sumber: Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kepanjen, nomor perkara 282/Pdt.G/2026/PN Kpn, serta uraian petitum gugatan yang menjadi bahan penulisan.