OKNUM BENDAHARA DESA LOGOWOK JADI TAHANAN GEGARA TERSANDUNG TINDAK PIDANA KORUPSI

LINTASMATRA.COM – PASURUAN.

Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017, di Desa Logowok Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan, dengan tersangka inisial CM (40), selaku bendahara Desa Logowok Kec Pohjentrek Kab Pasuruan Tahun 2017, Selasa (23/6/2020).

Berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP.A/19/VIII/Red.3.3/2019/Jatim/Res Pas Kota, tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/151/VIII/2019/Satreskrim, tanggal 12 Agustus 2019, Surat P21 nomor : B-316/M.5.41/Ft.1/05/2020, tanggal 14 Mei 2020, dan Surat Pengiriman TSK dan BB nomor : B/22.a/VI/Res.3.3./2020/satreskrim, tanggal 23 Juni 2020.

Sebagaimana, Pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Modusnya, Dalam penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 kades tidak transparan, melainkan dana dibawa dan dikuasai sendiri oleh kades(almarhum) dan kades melakukan pembelanjaan barang sendiri baik untuk operasional kantor dan untuk kegiatan pembangunan fisik di desa.

Selain itu, Adanya pembelian barang yang fiktif serta melakukan markup harga barang, tidak memberikan honor kepada beberapa penerima honor sebagaimana dalam LPJ, adanya dana SILPA yang telah diambil oleh Kepala Desa tanpa dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban.

Selanjutnya, dengan adanya pembelian barang fiktif, mark up harga dan adanya pembelian barang tanpa dilengkapi nota serta pengambilan dana SILPA oleh kepala desa(almarhum) sehingga dalam pembuatan LPJ bendahara memalsukan semua nota pembelian dan memalsukan tanda tangan toko dan juga tanda tangan para penerima honor dalam LPJ agar LPJ selesai sesuai dengan pengeluaran dana.

Berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara, tanggal 15 Nopember 2019 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kab. Pasuruan didapatkan kerugian keuangan negara / daerah sebesar Rp 340.178.154, 13. (tiga ratus empat puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu seratus lima puluh empat rupiah tiga belas sen).

Sementara, Fakta menurut Unit III Tipikor ialah :

• Bahwa untuk berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan ADD dan DD Tahun 2017 di Ds Logowok Kec Pohjentrek Kab Pasuruan dengan tersangka inisial CM selaku bendahara Desa Logowok Kec Pohjentrek Kab. Pasuruan Tahun 2017 telah dilakukan tahap 1 pada tanggal 24 Februari 2020 sebagaimana surat pengiriman berkas perkara nomor : B/22/II/Res.3.3./2020/satreskrim.

• Bahwa untuk berkas perkara dimaksud, dinyatakan P21 (lengkap) sebagaimana surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana kepada inisial CM sudah lengkap nomo: B-316/M.5.41/Ft.1/05/2020 tanggal 14 Mei 2020.


• Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekira jam 11.00 WIB dilakukan tahap 2 pengiriman tersangka dan barang bukti sebagaimana surat nomor B/22.a/VI/Res.3.3./2020/satreskrim tanggal 23 Juni 2020 dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan atas nama Dimas Rangga Ahimsa, S.H dengan didampingi oleh Penasihat Hukum tersangka atas nama Dany Hariyanto, S.H., M.H.

• Bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan, tersangka inisial CM,
dilakukan penahanan selama 20 hari dari tgl 23 Juni 2020 s/d 12 Juli 2020 dan dititipkan ke rutan Polres Pasuruan Kota sebagaimana surat perintah penahanan dari Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan nomor : print-03/M.5.41/Ft.1/VI/2020 tgl 23 Juni 2020.

Pewarta : Muslim LM.

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.