LINTASMATRA. COM – PASURUAN –
GONDANGWETAN.
Kegiatan pekerjaan aspal yang katanya imbas proyek spam umbulan menggunakan dana dr provinsi kerap disebut proyek provinsi,di desa sekarpoteh kecamatan gondangwetan Kabupaten pasuruan, Provinsi jawatimur. “Proyek Siluman”, lantaran tidak ada papan informasi atau papan proyek di lokasi pekerjaan tersebut berjalan dan terkesan asal asalan.
Lokasi pekerjaan di jalan masuk desa sekarpotrh sampai utara balai desa atau sampai batas kota , pekerjaan jalan aspal dengan kerja asal-asal tersebut, terpantau awak media di lapangan. Masih banyak proyek siluman seperti di Desa dhompo,susukanrejo dan desa pleret yang sudah duluan di kerjakan. Masih banyak proyek belum ada papan plang. Rabu, 29/17/2020 seperti pekerjaan aspal ini sangat diragukan akan mutu dan kualitas dari pekerjaan tersebut. Media turun ke lapangan sebab, pekerjaan aspal ini tidak ada dan harusnya terpampang papan proyeknya, hingga masyarakat tidk bertanya-tanya akan proyek tersebut.
Salah satu perangkat desa di Desa sekarpoteh yg enggan di sebut namanya, di wawancarai lansung oleh awak media di lapangan. Sangat disayangkan dan perlu dipertanyakan dinas terkait, banyak proyek-proyek di pasuruan khususnya di sini itu koyok siluman dan tidak jelas, ucap beliau. Jika ada suatu kegiatan pekerjaan fisik demikian pada dana/anggaran tersebut kalau memang bersumber dari provinsi tidak memasang papan informasi kegiatan pekerjaan,
Karena jelas dalam aturan yang mengatur regulasi tentang setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai oleh negara, wajib memasang papan proyek. Karena, dari papan proyek tersebut, menjelaskan nama kegiatan, lokasi pekerjaan (proyek), sumber dana/anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan dan masa waktu akhir pelaksanaan pekerjaan tersebut”, ucapnya.
Beliau menjelaskan kepada awak media, jika dalam kegiatan pekerjaan tersebut tidak ada papan proyek, maka itu jelas sudah menyalahi UU No 14 Tahun 2008 tentang, Keterbukaan Informasi Publik, ucapnya

Peraturan Menteri Pekerja Umum Permen PU Nomor 12 Tahun 2014 atau Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait parsyaratan penampilan
termasuk pemasangan papan nama informasi papan proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan, keindahan dan keserasian lingkungan. Agar masyarakat mengetahui sumber dana/anggaran, besarannya anggaran yang digunakan maupun volume dari kegiatan diketahui oleh masyarakat luas/umum. Selain dari Peraturan Menteri Pekerja Umum (Permen PU), Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Pepres Nomor 70 Tahun 2012 jelas tertuang di dalamnya terkait kewajiban mamasang/pemasangan papan informasi nama kegiatan/pekerjaan ataukah papan nama proyek tersebut, ‘pungkasnya.
Jika pelaksana maupun kuasa pengguna anggaran atau pihak-pihak terkait tidak mematuhi aturan tersebut, kegiatan/pekerjaan (proyek) aspalan di sekarpoteh itu ada duga’an di kerjakan asal-asalan dan tidak sesuai bestek maupun juknis yang ditentukan,
beliau meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektoran, BPP/BPKP maupun Kepolisian dan Kejaksaan turun kelapangan untuk memeriksa langsung proyek-proyek Siluman yang ada wilayah pasuruan khususnya tepat di desa kami sekarpoteh ‘pungkasnya.
Di sisi lain atok selaku penanggungjawab di lapangan tidak bisa memberi keterangan yg jelas kepada awak media sa’at di temui dan terkesan saling lempar tanggung jawab.
Pewarta : Muslim LM.