LINTASMATRA.COM – PASURUAN.
Proyek pembangunan drainase lingkungan yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD), di Desa karangjati kecamatan wonorejo kabupaten Pasuruan diduga siluman dan penuh polemik Lantaran tak ada nya papan proyek di lokasi pembanguna tersebut dan di duga penuh tanda tanya.
Dari data yang dihimpun di lokasi,pembangunan drainase tersebut berlokasi di dusun wonoanyar Desa karangjati.
“Seharusnya ada papan proyek agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana, besaran anggarannya berapa terus ukuran yang di kerjakan berapa.
Kalau tidak ada papan proyeknya kaya gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah seorang warga ke awak media LINTASMATRA.com yang enggan nama nya dipublikkasikan sabtu (18/07/20).
Di sisi lain menyebutkan dalam aturan perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek,
“papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.
masih menurut sumber, tidak adanya papan proyek di Desa karangjati itu, juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
“tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.
selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. sebab masih di tanyakan kualitas dan mutu bangunannya. “Kok lain dari biasanya.” pungkasnya
Sementara, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 ( permen PU 29/2006), tengtang pedoman persyaratan Teknis bangunan gedung, serta Permen PU 12/2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan gedung, yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan ke indahan dan keserasian lingkungan. selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besaran anggaran maupun volume.
sedangkan, dalam peraturan presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

saat ditanyakan terkait hal itu ashari selaku kepala desa karangjati menyampaikan” tanya aja ke TPK dan kaur perencana’an,pasalnnya saya jga merasa ada kejanggalan di dalam pengerja’an proyek tersebut,misale nama oknum inisial DP(kaur perencana’an) itu d masukkan dalam absensi perhitungan ongkos nama tukang harian d buku TPK “begitu ujarnya ke awak media LINTASMATRA.com (18/07/2020)
saat dikonfirmasi, TPK tidak ada dirumah, cuma yg ada pak kaur perencana’an inisial DP , lalu wartawan LINTASMATRA.Com, bertanya ke pak kaur dan dijawab “saya tidak tau TPK .e kemana” ujarnya, ke awak media (18/07/2020).
Hingga berita ini terbitkan , awak media LINTASMATRA belum bisa menemui ketua TPK, untuk menanyakan terkait pekerjaan tersebut.
Pewarta : Muslim LM.