LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL, Polres Pasuruan menggelar press release pengungkapan kadus tindak pidana narkotika jenis sabu dibulan desember yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan
Kasus yang dirilis yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas 3 tersangka pengedar narkoba kelas kakap dengan barang bukti dengan jumlah amat fantastis seberat 1,165 Kg, Press release berlangsung di Mapolres Pasuruan.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, Satserse Narkoba bergerak cepat dan langsung ditindak lanjuti.
Kapolres Pasuruan, AKPB Rofiq Ripto Himawan,mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Pasuruan. Kamis (17/12/2020).
Selain tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1.165, Besarnya barang bukti yang diamankan membuat Rofiq miris. 1.165 gram, sebutnya, cukup untuk meracuni ribuan masyarakat.
“1 gram biasanya dipakai oleh 3-5 orang dalam satu even. Nah ini coba 1.165 dikalikan 5. Maka hampir 10 ribu generasi kita yang terkontaminasi narkoba,” ujarnya.
Perputaran uang para pengedar ini pun cukup mengagumkan. Rata-rata tersangka menjualnya sebesar Rp1,6 juta pergram. Bila ditotal, hampir menyentuh Rp2,4 milyar.
“Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus ini,” tegas AKBP Rofiq.

Adapun ketiga tersangka yang di tangkap ialah (S) Sanali (50 Th) warga Desa Oro-oropule Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. (A) Asmad (43 Th) warga Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. (R) Rudianto (31 Th) warga Desa Watuagung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
Saat ini tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di Mapolres Pasuruan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.
Pewarta : Mbon/Hans/San