Babak Belur DiHajar Masa Sebelum di Bekuk Polisi

Maling di Lekok Sempat DiHajar Masa Sebelum di Bekuk Polisi

Nafas lega bisa dirasakan Amirul Kusnia (25 th) korban alamat Dsn krajan Rt 05/ 03 Desa Branang kec Lekok Kab Pasuruan pasalnya pencurian terhadap motornya tersebut di gagalkan oleh warga. Jumat (22/01/2021)

Informasi yang di himpun media lumbung-berita.com tersangka Mukhlason Bin Arduan (24 th) Alamat Dsn Mboto Rt 02/03 Desa Segoropuro kec Rejoso kab pasuruan melakukan aksinya pada Rabu (20/01/2021), awal mula sekira jam 19:30 WIB korban memarkir sepeda motor miliknya di teras rumah dengan keadaan tidak terkunci stang setelah itu ditinggal masuk rumahnya,

Tidak lama Sekitar 45 menit kemudian korban keluar rumah untuk melihat sepeda motor yang di parkir di depan teras rumah, dengan kaget korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat.

Atas kejadian itu dengan sontak korban memanggil suaminya terua dilanjut dengan pencarian ke sekeliling rumahnya, dan Alkhamdulillah suami korban memergoki pelaku sedang menuntun sepeda motor miliknya ke arah Balai Desa Branang kec Lekok.

Dengan tidak sadar “Maling-Maling,” Teriakan pemilik sehingga dapat mengundang massa. Akhirnya pelaku tertangkap massa dan diamankan oleh perangkat Desa ke balai Desa Branang kec Lekok. Setelah polsek Lekok mendapatkan informasi tersebut bergegas mengevakuasi pelaku dari kerumunan massa untuk di bawa ke Mapolsek Lekok guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Dengan barang bukti 1(satu) unit spd motor yamaha mio GT warna merah hitam no pol N – 5592 – MD, tahun 2012. Noka : Mh32BJ0011DJ258785. Nosin : 2BJ258796 an Reza Ramadhana.

Pewarta : Zen LM

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.