By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Di Duga Penyalahgunaan Wewenang Mekanisme Penggunaan DD dan ADD Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Di Duga Penyalahgunaan Wewenang Mekanisme Penggunaan DD dan ADD Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan
Pasuruan

Di Duga Penyalahgunaan Wewenang Mekanisme Penggunaan DD dan ADD Desa Sekarputih, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan

Last updated: 5 Juli 2021 15:04
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

GONDANGWETAN. Diduga adanya penyelewengan terkait beberapa dugaan pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang yang tidak sesuai dengan Prosedur dan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Penggunaan Dana Desa(DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepatnya Di Desa Sekarputih,Kecamatan Gondangwetan,Kabupaten Pasuruan, JATiM.

Dengan adanya dugaan tersebut H.Umar wirohadi SH mendatangi kantor Kecamatan Gondangwetan guna klarifikasi dan membrikan arahan ke Hari H Saputro selaku camat Gondangwetan,dan ditemui langsung oleh camat dan Joko selaku Staf pemerintahan.

Umar Wirohadi mengatakan.”bahwasanya uang DD dan ADD itu uang bukan warisan Kepala desa (Kades) uang itu adalah uang Negara yang harus di kelola untuk pelaksanaan sarana dan prasana dan kemaslhatan masyarakat.”ucap Umar

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.”tambahnya

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.” Tutup Umar

Ditempat yang sama,Hari Camat Gondangwetan menanggapi,”Karena kasus ini sangat penting sekali,kami akan berkordinasi ke ispektorat agar segera ditemukan adanya dugaan rekayasa terkait Keuangan DD/ADD di desa tersebut.”jelas Hari.

Pewarta : San LM.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article APEL GABUNGAN PEMBATASAN PEMBERLAKUAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI KEC. PANDAAN KAB. PASURUAN.
Next Article Bersama UPTD Puskesmas Burneh, PT Bintang Teknik Nyata Mewujudkan Bebas Covid 2021
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?