By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Diduga Nekat Jual Tanah Sawah Kepada Orang Lain, Suyuti Warga Ledok Bangil, Layak Dipidanakan
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Diduga Nekat Jual Tanah Sawah Kepada Orang Lain, Suyuti Warga Ledok Bangil, Layak Dipidanakan
Pasuruan

Diduga Nekat Jual Tanah Sawah Kepada Orang Lain, Suyuti Warga Ledok Bangil, Layak Dipidanakan

Last updated: 5 Juli 2021 06:23
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM PASURUAN

BANGIL – Merasa dirugikan karena proses jual beli tanah sawah belum selesai, tiba tiba tanah sawah yang sudah di bayar dengan cara diangsur tersebut akhirnya dijual lagi kepada orang lain dengan tanpa persetujuan dan atau tanpa pemberitahuan kepada pihak pembeli yang pertama.
Permasalahan pelik ini disampaikan oleh Sulaiman, 47 tahun, warga Pogar Bangil Pasuruan. kepada LINTASMATRA.COM Sulaiman yang didampingi oleh beberapa rekannya, menjelaskan.” Saya telah membeli tanah sawah kepada A.Suyuti, warga Ledok Kidul Dalem Bangil dan tanah sawah tersebut terletak di desa Masangan dengan luas 1.375 m2, atas nama Sunanik ( ibu kandung dari Suyuti ) dan saya telah memberikan uang tanda jadi sebesar 25 juta dengan kwitansi dan saya dimintai uang lagi oleh Suyuti dengan berkwitansi maupun dengan tanpa kwitansi sebesar kurang lebih seingat saya yaitu 25 juta. Bahkan terkadang Suyuti minta sendiri kepada istri saya, sehingga terkadang menyerahkan uang dengan kwitansi, terkadantg ya tanpa kwitansi, sehingga total uang saya sebesar 50 juta.” Jelasnya.
“ Setelah sekian lama karena situasi ekonomi saya menurun, saya akhirnya dapat informasi dari beberapa teman, bahwa ternyata tanah sawah yang saya beli tersebut, dijual lagi oleh Suyuti kepada orang lain, yang saya tidak tahu orangnya dan tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Pernah permasalahan ini saya tanyakan kepada pihak kepala desa dan perangkat desa Masangan, tetapi kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan, yaitu apakah Suyuti menjual kepada orang lain itu disetujui oleh pak Kades, atau apakah pak Kades sudah membuatkan AJB atau belum, saya tidak dapat penjelasan pasti, sehingga saya dan keluarga merasa dirugikan oleh Suyuti.” Tambahnya.
Rabu 30-06-2021 awak media mendapatkan konfirmasi dari Suman, perangkat desa Masangan. Kepada LINTASMATRA.COM Suman menerangkan,” Iya benar bahwa saya juga turut menjadi saksi proses jual beli tanah sawah yang dilakukan oleh Sulaiman kepada Suyuti dan ketika mengetahui bahwa ternyata Suyuti mau menjual lagi kepada seorang guru, kira kira rumahnya di Pesanggrahan sini. Saya dengan tegas berpesan kepada Suyuti, agar Suyuti menyelesaikan dulu urusan dengan Sulaiman sebagai pembeli pertama, atau kembalikan saja uang Sulaiman semuanya, biar masalah ini tidak masuk jalur hukum.” Terang Suman.
Kamis 01-07-2021 beberapa awak media bertemu dengan Sufa’at Kades Masangan. Perihal permasalahan tersebut Sufa’at menegaskan,” bahwa benar kami pernah mendapatkan protes dari Sulaiman dan selanjutnya kami pihak desa telah melayangkan 3 kali surat pemanggilan kepada para pihak termasuk memanggil Suyuti, tetapi selama 3 kali kami panggil yang datang hanya Sulaiman saja, tetapi Suyuti sama sekali tidak datang ke kantor desa. Dan saya tegaskan bahwa benar Suyuti telah menjual tanah sawahnya tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami dan saya tegaskan bahwa belum memproses dan saya tidak akan memproses AJB, sebelum Suyuti menyelesaikan permasalahannya atau Suyuti harus mengembalikan uang Sulaiman dulu, baru AJB akan dilayani. Sehingga kami akan memanggil kembali mereka berdua pada Kamis 08-07-2021, untuk datang ke kantor desa.” Tegas Sufa’at.
Awak media berusaha beberapa kali menghubungi dan mencari alamat rumah Suyuti di daerah Ledok Bangil, namun sampai berita ini diturunkan , awak media belum menemukan alamat rumah dan belum mendapatkan konfirmasi dari Suyuti.

Pewarta : ( muin/mbon/tim )

You Might Also Like

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Operasi Cegah Neraka Putih: Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Sabu 5 Kg Berkedok Teh Chin

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Pemkab Pasuruan Buka 57 Lowongan CPNS Dan 2734 Formasi PPPK
Next Article APEL GABUNGAN PEMBATASAN PEMBERLAKUAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI KEC. PANDAAN KAB. PASURUAN.
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?