Polresta Sidoarjo Bekuk 3 Pengedar Narkotika Jenis Sabu

LINTASMATRA.COM-SIDOARJO.

Didalam rumah Perum Magersari Permai Sidoarjo, anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil bekuk 2 tersangka pengedar Sabu yang berinisial RW dan STK beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat + 637 gram. Kamis, (14/7/ 2022) sekira pukul 14.15 WIB.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik BD BALI ( DPO ) yang akan diedarkan, sesaat dilakukan penangkapan tiba-tiba BD BALI memberi perintah untuk mengambil narkotika jenis sabu dikamar hotel Surabaya.

Dari hasil pengakuan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan penyidikan hingga dapat melakukan penangkapan terhadap Tsk. AS di Hotel Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berat 2.500 gram.

Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut.

Berikut barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo :
Ø  1 (satu) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu berat bruto ± 637 Gram
Ø  1 (satu) buah Pipet kaca berisi narkotika jenis sabu sisa pakai berat bruto + 1,37 Gram
Ø  Seperangkat alat hisap sabu
Ø  1 (satu) buah bekas bungkus teh cina merek Qing Shan
Ø  1 (satu) buah Timbangan elektrik
Ø  3 (tiga) Unit HP
(Disita dari Tsk. RW dan Tsk. STK).

Sedangkan barang bukti yang disita dari Tsk AS adalah:
Ø  2 (dua) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bruto + 1.038 Gram dan + 1.038 Gram
Ø  5 (lima) bungkus plastic berisi narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat bruto 102 Gram, 102 Gram, 102 Gram, 102 Gram dan 102 Gram
Ø  2 dua) buah bekas bungkus teh cina merek Qing Shan
Ø  2 (dua) lembar bukti registrasi hotel atas nama RENDI
Ø  1 (satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran hotel atas nama RENDI
Ø  1 (satu) buah kunci kamar
Ø  1 (satu) Unit HP.

Berikut data tersangka yang telah dihimpun oleh awak media lintasmatra@gmail.com :
a). RW, Laki-laki, 26 Tahun, Swasta, Indonesia/Jawa, alamat Perum Magersari Permai Sidoarjo;
b). STK, Laki-laki, 35 Tahun, Swasta, Indonesia/Jawa, alamat Perum Puri Indah Sidoarjo;
c). AS, Laki-laki, 30 Tahun, Swasta, alamat Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Akibat dari perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman :
Pasal 114 ayat (2) pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Serta Pasal 112 ayat (2) pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda maksimum Rp.8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga).

Dan Pasal 132 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Reporter : Sutrisno.

 

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.