LINTASMATRA.COM-JEMBER.
Polres Jember berasil ungkap peredaran pil koplo yg di jual secara online..di era di gital banyak cara di lakukan oleh generasi milenial dalam menjalankan usaha melalui aplikasi jual beli online.Namun belakangan banyak warga yg menyalagunakan hal ini.
Salah satunya yg di temukan jajaran sat Resnarkoba polres jember.
Pada hari Senin tgl 31,10,2022.dengan membekuk pria berinisial AR..37..warga dusun Krajan desa sukorambi kec sukorambi jember.saat menerimah kiriman ribuan pil koplo triheyhenidyl melalui aplikasi online shop shopee.

Menurut Kapolres Jember..AKBP..Hery Purnomo..informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil koplo ini berkat adanya laporan masyarakat.di mana pelaku sejak bulan Juni lalu di kenal sebagai pengedar pil koplo.serta menerima barang haram tersebut dari paket yg di kirim ke rumahnya.
Pelaku berasil amankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut.dari pemeriksaan yg kami lakukan terhadap pelaku.yg persangkutan sudah menjalani profesi ini sejak Juni lalu.ujar Kapolres.
Dari tangan pelaku.polisi berasil mengamankan 1300 butir pilkoplo.yg di bungkus mengunakan 2 kaleng plastik.3 kaleng bekas kosong.50 klip plastik ..sarung bantal bermotif Donal bebek tempat membungkus pil.1 bungkus plastik warna hitam dari ekspedisi si cepat dengan register kode nama pengirim.004103214992..atas nama pengirim Dany pribadi serta 1 buah Handphone.kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku.karna tidak menutup kemungkinan pelaku tidak berkerja sendiri.tapi ada jaringan yg berkerja sama dengan pelaku.
Jelas Kapolres ..untuk bertanggung jawabkan perbuatanya.pihak menjerat pelaku dengan pasal 196.subs pasal 197 undang undang RI no 36 THN 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU RI no 11 THN 2020 dengan ancaman pidana paling lama 15 THN.pelaku kami jerat dengan pasal 196 subs pasal 197 undang undang RI no 36 THN 2009 Jo pasal 60 angka 10 UU RI no 11 THN 2020 ancaman 15 THN penjara…bungkus Kapolres Jember. Slamet Dion.