LINTASMATRA.COM-PASURUAN
KRATON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang bertempat di balai Desa Selotambak,Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Selasa, (24/11/2022).pagi
Dalam acara tersebut dihadiri Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hudayati, Budiarto Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Camat Kraton Munib Triatmoko ,H.Mauludin Kepala Desa Selotambak serta 50 Anak putra putri dari para pejuang (veteran) yang terkumpul dalam organisasi Pemuda Panca Marga (PPM).
Acara tersebut dimulai dengan sambutan Munib (Camat Kraton) dihadapan Pemuda Panca Marga(PPM) menyampaikan ,”Ada beberapa hal ingin saya sampaikan salah satunya pesan dari Bupati Pasuruan wilayah Pasuruan ini masih dalam kondisi Covid.”tutur

Akan tetapi, lanjut Munib, Kabupaten Pasuruan masih dalam level satu.Namun, kita harus waspada ,dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terlepas itu terkait dengan kegiatan sosialisasi hari ini,mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua.Sambung camat.Pasuruan ini ialah penyumbang terbesar cukai Rokok Se Indonenesia.
Demikian untuk penjelasan dari saya lebih lanjutnya nanti akan di sampaikan secara teknis oleh pihak Bea cukai dan Satpol PP.”Ringkas camat
Nurul selaku Sekretaris Satpol PP dalam sambutan pun Mengatakan,” Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan tentang Bea Cukai ini,berharap semua yang datang dalam acara ini dapat mengerti dan dipahami.
Sosialisasi peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai ini,lanjut Nurul,yaitu mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada dari Kemendagri dimana Satpol PP melaksanakam kegiatan penegakan hukum.”sambungnya
Ia juga menjelaskan, Undang-undang No 39/2007/Jo. No. 11/1995 Tentang Cukai Pasal 54 Jo. 29 ayat 1 yakni orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai dan tidak dikemas untuk menjual eceran serta tidak dilengkapi pita cukai akan kena sanksi dipidana selama 1 tahun, atau denda 2 kali nilai cukai dan 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.”tambah nurul
“Selain itu,masih Nurul,”Dalam kegiatan pengelolaan DBHCHT Tahun Anggaran 2022 ini berdasarkan kepada surat menteri keuangan No. 215 Tahun 2021 yaitu mengenai pengalokasian DBHCHT untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di seluruh indonesia.
Diterangkan, perbedaan alokasi DBHCHT tahun 2022 ini Satpol PP khusus terpokus pada penindakan di bidang hukum, dimana tahun sebelumnya kita melaksanakan penegakan hukum saja dengan melaksanakan operasi bersama.
“Namun di tahun 2022 ini pengelolaannya berubah dari yang semula sosialisasi di urusi oleh dinas terkait yaitu Diskominfo Pasuruan dan secara keseluruhan dikelola oleh DBHCHT sekretariat Pasuruan dan saat ini di kelola oleh Satpol PP Pasuruan”. Paparnya.
Sebagai penutup, Nurul berharap dengan banyaknya masyarakat yang masuk dalam keikutsertaan sosialisasi ini dapat menjadi agen di masyarakat agar bisa saling menginformasikan sosialisasi ini sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal.”tutup Nurul
Sementara itu, Budiarto ditempat yang sama menambahkan,”Selain pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaparkan langkah-langkah preventif dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk, pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi suatu daerah.
“Bea Cukai Pasuruan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal barang yang dikenai cukai, terutama cukai pada barang hasil tembakau. ”Sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal,” jelas Budiarto
“Semoga hasil dari sosialisasi ini bisa merubah yang tadinya ilegal menjadi legal sehingga adanya kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, selain itu juga peran aktif dan partisifasi dari seluruh masyarakat terutama yang sudah menerima materi ini dapat saling menggencarkan informasi ini kepada masyarakat disekitarnya, pungkasnya. (San)