By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai.
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai.
Pasuruan

Satpol PP Kabupaten Pasuruan Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Cukai.

Last updated: 24 November 2022 15:13
Hariyanto SH
Share
4 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN

KRATON- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, yang bertempat di balai Desa Selotambak,Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan Selasa, (24/11/2022).pagi

Dalam acara tersebut dihadiri Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan Nurul Hudayati, Budiarto Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Camat Kraton Munib Triatmoko ,H.Mauludin Kepala Desa Selotambak serta 50 Anak putra putri dari para pejuang (veteran) yang terkumpul dalam organisasi Pemuda Panca Marga (PPM).

Acara tersebut dimulai dengan sambutan Munib (Camat Kraton) dihadapan Pemuda Panca Marga(PPM) menyampaikan ,”Ada beberapa hal ingin saya sampaikan salah satunya pesan dari Bupati Pasuruan wilayah Pasuruan ini masih dalam kondisi Covid.”tutur

Akan tetapi, lanjut Munib, Kabupaten Pasuruan masih dalam level satu.Namun, kita harus waspada ,dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terlepas itu terkait dengan kegiatan sosialisasi hari ini,mudah mudahan bermanfaat bagi kita semua.Sambung camat.Pasuruan ini ialah penyumbang terbesar cukai Rokok Se Indonenesia.
Demikian untuk penjelasan dari saya lebih lanjutnya nanti akan di sampaikan secara teknis oleh pihak Bea cukai dan Satpol PP.”Ringkas camat

Nurul selaku Sekretaris Satpol PP dalam sambutan pun Mengatakan,” Satuan Polisi Pamong Praja dan Bea Cukai menyelenggarakan sosialisasi perundang-undangan tentang Bea Cukai ini,berharap semua yang datang dalam acara ini dapat mengerti dan dipahami.

Sosialisasi peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai ini,lanjut Nurul,yaitu mengacu pada aturan dan ketentuan yang ada dari Kemendagri dimana Satpol PP melaksanakam kegiatan penegakan hukum.”sambungnya

Ia juga menjelaskan, Undang-undang No 39/2007/Jo. No. 11/1995 Tentang Cukai Pasal 54 Jo. 29 ayat 1 yakni orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai dan tidak dikemas untuk menjual eceran serta tidak dilengkapi pita cukai akan kena sanksi dipidana selama 1 tahun, atau denda 2 kali nilai cukai dan 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.”tambah nurul

“Selain itu,masih Nurul,”Dalam kegiatan pengelolaan DBHCHT Tahun Anggaran 2022 ini berdasarkan kepada surat menteri keuangan No. 215 Tahun 2021 yaitu mengenai pengalokasian DBHCHT untuk tiap-tiap kota dan kabupaten di seluruh indonesia.

Diterangkan, perbedaan alokasi DBHCHT tahun 2022 ini Satpol PP khusus terpokus pada penindakan di bidang hukum, dimana tahun sebelumnya kita melaksanakan penegakan hukum saja dengan melaksanakan operasi bersama.

“Namun di tahun 2022 ini pengelolaannya berubah dari yang semula sosialisasi di urusi oleh dinas terkait yaitu Diskominfo Pasuruan dan secara keseluruhan dikelola oleh DBHCHT sekretariat Pasuruan dan saat ini di kelola oleh Satpol PP Pasuruan”. Paparnya.

Sebagai penutup, Nurul berharap dengan banyaknya masyarakat yang masuk dalam keikutsertaan sosialisasi ini dapat menjadi agen di masyarakat agar bisa saling menginformasikan sosialisasi ini sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal.”tutup Nurul

Sementara itu, Budiarto ditempat yang sama menambahkan,”Selain pencegahan peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memaparkan langkah-langkah preventif dampak peredaran rokok ilegal. Termasuk, pentingnya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) bagi suatu daerah.

“Bea Cukai Pasuruan juga memberikan pemahaman kepada masyarakat perihal barang yang dikenai cukai, terutama cukai pada barang hasil tembakau. ”Sehingga masyarakat dapat membedakan mana pita cukai legal dan mana pita cukai ilegal,” jelas Budiarto

“Semoga hasil dari sosialisasi ini bisa merubah yang tadinya ilegal menjadi legal sehingga adanya kesejahteraan bagi masyarakat itu sendiri, selain itu juga peran aktif dan partisifasi dari seluruh masyarakat terutama yang sudah menerima materi ini dapat saling menggencarkan informasi ini kepada masyarakat disekitarnya, pungkasnya. (San)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kapolri Serap Aspirasi Masyarakat yang Jadi Korban Gempa Bumi Cianjur
Next Article KORPRI SITUBONDO PERLU MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ASN
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?