LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
Rejoso – Larangan adanya pembatasan operasional kendaraan angkutan barang berat atau truk sumbu tiga selama arus mudik Lebaran 2026. Kendaraan truk sumbu tiga yang melanggar batas operasional.Sebagaimana penyampaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Hubdat No: KP-DFJD854 Tahun 2026, Dirjen Perhubungan Laut No: HK.201/1/21/DJPL/2026, Dirjen Bina Marga No: 20/KPTS/Db/2026 dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia No: Kep/43 /II /2026 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta Pengaturan Lalu-Lintas Jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2026 (1447 H)
Hal demikian ditindaklanhuti oleh Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) UPPKB Sedarum Pasuruan Huda Musonnif S.Sos.M.Si.Bersama Kanit Trujawali Polres Kota Pasuruan Ipda Didik dan dari Dishub Kabupaten Pasuruan, Huda Musonnif S.Sos.M.Si melarang kepada para pengendara angkutan barang berat atau truk sumbu tiga yang melintas di Jalan Raya Ngopak Rejoso Kabupaten Pasuruan menuju pelabuhan Ketapang Kabupaten Banyuwangi, Selasa (17/03/2026)

Adapun yang menjadikan dasar larangan tersebut adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diberlakukan, hal itu untuk menjamin keselamatan masyarakat selama mudik dan arus balik lebaran ini, Ungkap Huda Musonnif S.Sos.M.Si.
“Kami melarang kepada para pengendara angkutan barang berat atau sumbu tiga yang ada di lapangan agar mematuhi SKB yang sudah diberlakukan,” tandas Huda.
Huda menambahkan hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kelayakan jalan kendaraan yang lewat saat mudik lebaran agar kita bisa memberikan atau mengantisipasi dengan adanya sopir-sopir yang tidak sesuai dengan kemampuan untuk mengemudi dan sebagainya.
Selain pemeriksaan kendaraan, dilakukan pula pengecekan kondisi sopir dan kesehatannya. Hal itu untuk mencegah pengendara yang kelelahan tetap berkendara, termasuk pemeriksaan kesehatan, bantuan vitamin, dan juga pemeriksaan kendaraan layak jalan atau tidak layak jalan(Red)