LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
BANGIL- Rencana pembangunan perumahan di kawasan lereng Gunung Arjuno–Welirang, Kabupaten Pasuruan, resmi direkomendasikan untuk dihentikan total. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD setempat merekomendasikan moratorium permanen terhadap proyek tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (20/4/2026). Ketua Pansus, H. Sugiyanto, menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil kajian enam bulan yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, pendapat ahli, serta kunjungan lapangan.
“Dari hasil kajian, proyek ini bermasalah baik secara prosedur maupun substansi. Karena itu, kami merekomendasikan kepada bupati untuk menghentikan secara total atau moratorium permanen,” ujar Sugiyanto.
Ia menilai pembangunan real estate di eks hutan produksi itu tidak layak dilanjutkan karena berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Sugiyanto juga mengaitkan rekomendasi ini dengan peringatan Hari Bumi pada 22 April sebagai refleksi pentingnya menjaga lingkungan.
“Bumi yang kita tempati adalah titipan. Kita wajib menjaga dan melestarikan hutan,” tegasnya.
Selain moratorium, Pansus merekomendasikan pencabutan atau pembatalan seluruh perizinan yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) jika terbukti bertentangan dengan regulasi. Pansus juga mendorong pengembalian fungsi kawasan menjadi zona lindung dan daerah resapan air. Status tata ruang diharapkan dikembalikan dari zona permukiman menjadi zona hijau melalui evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Koordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kehutanan, juga diminta untuk meninjau ulang proses pelepasan kawasan hutan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan hasil paripurna akan segera ditindaklanjuti. “Rekomendasi ini akan dibahas di tingkat pimpinan DPRD sebelum diserahkan kepada bupati sebagai bahan tindak lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Hadi Sucipto, mengapresiasi kinerja Pansus. Namun, ia meminta kepastian terkait pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB). “Kalau dokumen itu tidak dicabut, kami khawatir akan menjadi masalah di kemudian hari,” kata Hadi.
Ia mengungkapkan polemik serupa pernah terjadi pada 2011 saat pengembang sebelumnya mengajukan izin pembukaan lahan dan ditolak warga. Kondisi itu kembali terulang pada 2025 dengan pengembang berbeda. Warga di Kecamatan Prigen, khususnya Kelurahan Pecalukan dan Ledug, sepakat menolak alih fungsi kawasan hutan dalam bentuk apa pun. “Fungsi hutan sangat vital bagi kami, terutama terkait keberlangsungan sumber air dan keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Rencana pembangunan real estate di Prigen mulai mencuat pada Agustus 2025. Sosialisasi awal digelar 13 Agustus 2025 di Kelurahan Ledug dan memicu gelombang penolakan. Aksi protes bermunculan, dari pemasangan banner hingga turun ke jalan. Polemik yang terus berkembang akhirnya mendorong DPRD Kabupaten Pasuruan membentuk Pansus untuk mengkaji rencana tersebut secara komprehensif.($@n)
Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Real Estate di Lereng Arjuno