LINTASMATRA.COM-MALANG.
Kepanjen – Kasus dugaan penipuan kembali dilaporkan terjadi di wilayah Kepanjen. Seorang pengusaha berinisial A mengaku mengalami kerugian sebesar Rp580 juta setelah mengikuti kerja sama usaha yang ditawarkan oleh seorang oknum pegawai bank milik negara (bank plat merah) berinisial SI.
Berdasarkan keterangan korban, saat peristiwa terjadi, SI masih berstatus sebagai pegawai bank plat merah dan menawarkan kerja sama dengan skema sharing profit yang dijanjikan akan memberikan keuntungan secara berkala. Karena percaya dengan penawaran tersebut, korban menyerahkan dana sebesar Rp580 juta.
Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan, sehingga korban merasa mengalami kerugian yang cukup besar.
Korban juga mengaku telah beberapa kali berupaya menemui terduga untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana. Namun, menurut pengakuan korban, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan terduga dinilai sulit ditemui serta terkesan menghindar. Selain itu, korban mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang juga mengaku mengalami kejadian serupa. Atas dasar itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepanjen.
Boni Wibowo dari LBH No Viral No Justice, selaku pendamping hukum korban, menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian dari pihak pelapor. Perkara masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian, dan pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.