By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Pengusaha Kepanjen Mengaku Rugi Rp580 Juta, Dugaan Kerja Sama Bagi Hasil Berujung Laporan Polisi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > Pengusaha Kepanjen Mengaku Rugi Rp580 Juta, Dugaan Kerja Sama Bagi Hasil Berujung Laporan Polisi
Uncategorized

Pengusaha Kepanjen Mengaku Rugi Rp580 Juta, Dugaan Kerja Sama Bagi Hasil Berujung Laporan Polisi

Last updated: 23 Juli 2026 15:58
Hariyanto SH
Share
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

Kepanjen – Kasus dugaan penipuan kembali dilaporkan terjadi di wilayah Kepanjen. Seorang pengusaha berinisial A mengaku mengalami kerugian sebesar Rp580 juta setelah mengikuti kerja sama usaha yang ditawarkan oleh seorang oknum pegawai bank milik negara (bank plat merah) berinisial SI.

Berdasarkan keterangan korban, saat peristiwa terjadi, SI masih berstatus sebagai pegawai bank plat merah dan menawarkan kerja sama dengan skema sharing profit yang dijanjikan akan memberikan keuntungan secara berkala. Karena percaya dengan penawaran tersebut, korban menyerahkan dana sebesar Rp580 juta.

Namun, hingga hampir dua tahun berlalu, korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Dana yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan, sehingga korban merasa mengalami kerugian yang cukup besar.

Korban juga mengaku telah beberapa kali berupaya menemui terduga untuk meminta kejelasan terkait pengembalian dana. Namun, menurut pengakuan korban, upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan terduga dinilai sulit ditemui serta terkesan menghindar. Selain itu, korban mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pihak lain yang juga mengaku mengalami kejadian serupa. Atas dasar itu, korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kepanjen.

Boni Wibowo dari LBH No Viral No Justice, selaku pendamping hukum korban, menyampaikan harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga seluruh fakta dapat terungkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.

Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini merupakan penyampaian dari pihak pelapor. Perkara masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian, dan pihak yang dilaporkan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

You Might Also Like

Diduga Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah, W Tempuh Jalur Hukum Melalui Kuasa Hukumnya

Reses Eddy Paripurna di Pasuruan: Serap Aspirasi Warga, PDIP Bidik Minimal Dua Kursi Tiap Dapil pada 2029

Diduga Tipu Korban Hingga Lebih dari Rp100 Juta, Warga Panggungrejo Dilaporkan ke Polisi

DIDUGA TERTIPU MODUS JANJI NIKAH, WANITA ASAL JAWA TIMUR RUGI RATUSAN JUTA RUPIAH

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku dalam Lima Hari

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Diduga Tipu Korban Hingga Lebih dari Rp100 Juta, Warga Panggungrejo Dilaporkan ke Polisi
Next Article Reses Eddy Paripurna di Pasuruan: Serap Aspirasi Warga, PDIP Bidik Minimal Dua Kursi Tiap Dapil pada 2029
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?