By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Diduga Tipu Korban Hingga Lebih dari Rp100 Juta, Warga Panggungrejo Dilaporkan ke Polisi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > Diduga Tipu Korban Hingga Lebih dari Rp100 Juta, Warga Panggungrejo Dilaporkan ke Polisi
Uncategorized

Diduga Tipu Korban Hingga Lebih dari Rp100 Juta, Warga Panggungrejo Dilaporkan ke Polisi

Last updated: 23 Juli 2026 15:51
Hariyanto SH
Share
SHARE

LINTASMATRA.COM-MALANG.

Kepanjen – Seorang warga Kecamatan Kepanjen berinisial A diduga menjadi korban penipuan berkedok kerja sama usaha jual beli barang elektronik. Akibat peristiwa yang berlangsung sejak tahun 2022 tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp100 juta.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial S, warga Panggungrejo, Kepanjen, menawarkan kerja sama usaha dengan janji memberikan keuntungan setiap bulan. Pada tiga bulan pertama, keuntungan memang diberikan kepada korban sehingga menimbulkan kepercayaan. Namun setelah itu, pembayaran keuntungan berhenti dan dana milik korban hingga kini belum juga dikembalikan.

Selama kurang lebih empat tahun, korban mengaku terus berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku. Namun, penyelesaian yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polsek Kepanjen dengan pendampingan kuasa hukum Boni Wibowo, S.H., dari LBH No Viral No Justice.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap serta korban memperoleh keadilan.

Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpenuhi unsur-unsur pidananya, perkara ini berpotensi dikenakan:

– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang atau harta benda.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti pelaku menguasai atau memiliki secara melawan hukum uang yang telah dipercayakan kepadanya.

Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

“Kepercayaan adalah modal yang paling mahal. Ketika kepercayaan disalahgunakan demi keuntungan pribadi, hukum menjadi jalan untuk mengembalikan keadilan. Semoga setiap korban memperoleh kepastian hukum, dan setiap pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.”

You Might Also Like

Pengusaha Kepanjen Mengaku Rugi Rp580 Juta, Dugaan Kerja Sama Bagi Hasil Berujung Laporan Polisi

DIDUGA TERTIPU MODUS JANJI NIKAH, WANITA ASAL JAWA TIMUR RUGI RATUSAN JUTA RUPIAH

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Bekuk Pelaku dalam Lima Hari

DPC PDIP Kota Pasuruan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Pengurus PAC se-Kota Pasuruan

Turnamen Bola Basket Wali Kota Cup 3×3 Tahun 2026 antar SMP Negeri dan Swasta se-Kota Pasuruan

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article DIDUGA TERTIPU MODUS JANJI NIKAH, WANITA ASAL JAWA TIMUR RUGI RATUSAN JUTA RUPIAH
Next Article Pengusaha Kepanjen Mengaku Rugi Rp580 Juta, Dugaan Kerja Sama Bagi Hasil Berujung Laporan Polisi
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?