LINTASMATRA.COM-MALANG.
Kepanjen – Seorang warga Kecamatan Kepanjen berinisial A diduga menjadi korban penipuan berkedok kerja sama usaha jual beli barang elektronik. Akibat peristiwa yang berlangsung sejak tahun 2022 tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga lebih dari Rp100 juta.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku berinisial S, warga Panggungrejo, Kepanjen, menawarkan kerja sama usaha dengan janji memberikan keuntungan setiap bulan. Pada tiga bulan pertama, keuntungan memang diberikan kepada korban sehingga menimbulkan kepercayaan. Namun setelah itu, pembayaran keuntungan berhenti dan dana milik korban hingga kini belum juga dikembalikan.
Selama kurang lebih empat tahun, korban mengaku terus berupaya meminta pertanggungjawaban kepada terduga pelaku. Namun, penyelesaian yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan dan tidak memperoleh kepastian, korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Polsek Kepanjen dengan pendampingan kuasa hukum Boni Wibowo, S.H., dari LBH No Viral No Justice.
Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, terdapat dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh fakta hukum dapat terungkap serta korban memperoleh keadilan.
Apabila dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpenuhi unsur-unsur pidananya, perkara ini berpotensi dikenakan:
– Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti terdapat tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang atau harta benda.
– Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti pelaku menguasai atau memiliki secara melawan hukum uang yang telah dipercayakan kepadanya.
Penentuan pasal yang dikenakan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.
“Kepercayaan adalah modal yang paling mahal. Ketika kepercayaan disalahgunakan demi keuntungan pribadi, hukum menjadi jalan untuk mengembalikan keadilan. Semoga setiap korban memperoleh kepastian hukum, dan setiap pihak yang bersalah mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.”