LINTASMATRA.COM-NGANJUK.
Nganjuk – Seorang wanita berinisial L diduga menjadi korban penipuan berkedok janji pernikahan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari kuasa hukum korban, Boni Wibowo, S.H., dari Lembaga Hukum No Viral No Justice, perkenalan antara korban dan terduga pelaku berinisial F, warga Kabupaten Nganjuk, bermula melalui media sosial TikTok.
Selama kurang lebih dua tahun menjalin hubungan, F diduga beberapa kali meminta bantuan uang kepada korban dengan alasan untuk melunasi berbagai utang yang dimilikinya. Korban mengaku memenuhi permintaan tersebut karena percaya pada janji pelaku yang menyatakan akan menikahinya setelah seluruh persoalan keuangan selesai.
Namun, selama menjalin hubungan, korban mengaku tidak pernah diperkenalkan kepada orang tua maupun keluarga pelaku. Meski demikian, korban tetap memberikan sejumlah uang dan barang dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Belakangan, korban mengetahui bahwa F diduga menjalin hubungan dengan perempuan lain berinisial S. Merasa dirugikan dan janji yang diberikan tidak pernah ditepati, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.
Kuasa hukum korban, Boni Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa sebelum laporan dibuat, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Kami terlebih dahulu mendatangi rumah yang bersangkutan untuk mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun, yang bersangkutan justru meminta agar persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum,” ujar Boni.
Lebih lanjut, Boni menilai modus yang digunakan terduga pelaku berpotensi tidak hanya dialami oleh satu orang. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat yang merasa pernah mengalami peristiwa serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian guna membantu proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.