LINTASMATRA.COM-MALANG
MALANG — Penanganan perkara dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih bergulir. Hingga 8 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dilaporkan telah memeriksa sedikitnya 40 orang dari unsur pemerintah daerah dan pedagang. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkembangan penyidikan tersebut.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan dua objek, yakni Pasar Sayur Karangploso dan Pasar Buah Karangploso. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap persoalan pengelolaan los, bedak, kios, serta dugaan pungutan yang berkaitan dengan hak penempatan pedagang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Muis Ari Guntoro, menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan belum selesai.
Berdasarkan laporan Suara Malang pada 8 Oktober 2026, pemeriksaan di Pasar Sayur melibatkan enam orang dari unsur pemerintah dan seorang pedagang. Sementara itu, pemeriksaan terkait Pasar Buah melibatkan delapan orang dari unsur pemerintah dan 25 pedagang.
Dua objek pasar, penyidikan masih berlanjut
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang juga dilaporkan menerbitkan dua surat perintah penyidikan pada 31 Agustus 2026. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan los, bedak, dan kios di Pasar Sayur serta Pasar Buah Karangploso.
Dalam perkembangan yang diberitakan JatimTIMES pada 15 September 2026, penyidik menyatakan tengah menelusuri aliran dana dan mendalami dugaan pembayaran dari pedagang kepada pihak tertentu. Nominal pembayaran yang disebut dalam keterangan awal saksi bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp300 juta.
Penyidik juga dilaporkan telah melakukan verifikasi dokumen dan mengamankan sejumlah dokumen serta kuitansi sebagai barang bukti awal. Identitas pihak yang diduga menerima pembayaran dan total nilai pungutan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.
Polemik pembangunan 72 kios dan dana swadaya Rp16,8 miliar
Di tengah penyidikan tersebut, pembangunan 72 kios baru di kawasan Pasar Karangploso turut menjadi perhatian. Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Malang itu dilaporkan belum dapat ditempati para pedagang.
Menurut laporan JatimTIMES pada 29 Agustus 2026, pembangunan 72 kios tersebut menggunakan dana swadaya dari 184 pedagang dengan total yang dilaporkan mencapai sekitar Rp16,8 miliar. Besaran setoran masing-masing pedagang disebut berkisar Rp40 juta hingga Rp140 juta.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut penggunaan dana, tetapi juga legalitas pembangunan dan mekanisme pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Dalam pemberitaan JatimTIMES pada 25 Agustus 2026, Bupati Malang HM Sanusi menyatakan belum memberikan izin pendirian 72 kios baru tersebut. Pemerintah daerah juga menyoroti perlunya pemenuhan prosedur dan ketentuan penggunaan aset sebelum pembangunan dapat dinyatakan sesuai aturan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pembangunan, pertanggungjawaban dana swadaya, serta kepastian hak para pedagang yang telah menyetorkan uang.
Inspektorat turut melakukan pemeriksaan
Selain kejaksaan, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang yang berkaitan dengan polemik pembangunan 72 kios. Mereka berasal dari unsur pejabat dinas terkait, mantan pejabat pengelola pasar, serta staf.
Pemeriksaan tersebut, sebagaimana diberitakan JatimTIMES pada 29 Agustus 2026, mencakup pendalaman mengenai prosedur administrasi, mekanisme penggunaan aset daerah, serta proses pembangunan kios.
Inspektorat juga menyebut perlunya koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu ditindaklanjuti untuk memperjelas tanggung jawab masing-masing pihak.
Kepastian bagi pedagang menjadi pekerjaan rumah
Bagi para pedagang, persoalan ini menyangkut lebih dari sekadar proses hukum. Mereka membutuhkan kepastian mengenai hak penempatan, status kios yang telah dibangun, serta pertanggungjawaban dana yang telah disetorkan.
Karena itu, perkembangan penyidikan perlu diikuti dengan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Informasi mengenai legalitas bangunan, hasil pemeriksaan administrasi, serta mekanisme penyelesaian bagi pedagang menjadi hal penting untuk menjawab keresahan yang berkembang.
Hingga perkembangan terakhir yang diberitakan pada 8 Oktober 2026, Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang masih melakukan penyidikan dan belum mengumumkan tersangka. Dengan demikian, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar maupun pembangunan kios masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Redaksi akan terus memantau perkembangan perkara Pasar Karangploso, termasuk hasil penyidikan kejaksaan, kejelasan penggunaan dana swadaya, legalitas 72 kios, serta langkah pemerintah daerah dalam memberikan kepastian kepada para pedagang.