By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: ‎DPRD Pasuruan Gelar Paripurna Perdana, Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Uncategorized > ‎DPRD Pasuruan Gelar Paripurna Perdana, Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi
Uncategorized

‎DPRD Pasuruan Gelar Paripurna Perdana, Bahas Penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi

Last updated: 29 Oktober 2026 07:45
Hariyanto SH
Share
SHARE

‎
‎LINTASMATRA.COM-PASURUAN
‎
‎BANGIL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna pertama untuk membahas penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat yang digelar pada Rabu, 28 Oktober 2026 itu dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat.
‎
‎Berdasarkan registrasi Sekretariat Dewan, dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, sebanyak 41 anggota hadir dan 9 anggota tidak hadir. Sesuai Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Dewan, rapat dinyatakan telah memenuhi kuorum dan resmi dibuka untuk umum.
‎
‎Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat mengucapkan selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98 dan mengajak seluruh pihak menjadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai inspirasi untuk memperkuat persatuan, menjaga keberagaman, serta meningkatkan peran generasi muda dalam membangun bangsa dan daerah, khususnya Kabupaten Pasuruan. Ia juga menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari agenda Badan Musyawarah pada 26 Oktober 2026.
‎
‎Sementara itu, Bupati Pasuruan, H.M. Rusdi Sutejo, dalam pidato pengantarnya menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang otonom berlandaskan pada prinsip Negara Kesatuan yang terdesentralisasi sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, hakikat otonomi daerah menuntut kemandirian fiskal agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri.
‎
‎Bupati menjelaskan bahwa dalam rangka harmonisasi regulasi nasional dan daerah, pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Khususnya Pasal 99 UU HKPD yang mengamanatkan tindak lanjut mengenai tata cara evaluasi dan pengawasan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, guna memastikan tercapainya efisiensi tata kelola fiskal regional serta keselarasan kebijakan makro ekonomi nasional dan daerah.
‎
‎”Penyesuaian menyeluruh terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023 diperlukan agar seluruh instrumen hukum pendapatan daerah senantiasa adaptif terhadap dinamika regulasi pusat, sekaligus tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan kemandirian fiskal daerah,” ujar Bupati.
‎
‎Bupati memaparkan bahwa berdasarkan naskah akademik dan pokok-pokok pikiran yang telah dikaji secara mendalam bersama antara eksekutif dan legislatif, Raperda ini memuat beberapa substansi krusial. Pertama, penyesuaian struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kedua, penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan kewajiban wajib pajak melalui pelaporan SPT. Ketiga, pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi. Serta keempat, penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.
‎
‎Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengharapkan saran, masukan, dan pemikiran konstruktif dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD agar pembahasan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
‎
‎Menanggapi penyampaian nota pengantar tersebut, pimpinan sidang menyatakan bahwa Raperda akan direspons oleh DPRD dalam bentuk pemandangan umum fraksi-fraksi pada rapat paripurna kedua. Seluruh rangkaian rapat paripurna hari itu berjalan tertib dan lancar. Atas nama pimpinan sidang sekaligus pimpinan DPRD, Samsul Hidayat menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan semua pihak, serta memohon maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan rapat.($@n)

You Might Also Like

Kodim 1626/Bangli Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati

BABINSA PENINJOAN DAMPINGI PENGECORAN SAYAP PENOPANG BESI WF JEMBATAN UMAPADI

BABINSA BUNUTIN SOSIALISASIKAN PENERIMAAN PRAJURIT TNI AD TA 2027 SAAT PANTAU KREMASI WARGA

Bersinergi dengan Pemdes, Babinsa Pasrepan Dukung Perencanaan Pembangunan Desa Petung

Dua Pedagang Karangploso Gugat Abdul Qodir, Tuntut Pembayaran Barang Kebutuhan Pokok dan Ganti Rugi

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Kodim 1626/Bangli Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, Tanamkan Semangat Patriotik, Gigih, dan Berempati
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?