
LINTASMATRA.COM – PASURUAN BANGIL, Subhanalloh Naudhubillahimindaliq Apa yang telah dilakukan DJS warga bangil sungguh keji, 49 benar-benar diluar nalar akal fikiran. Sebagai bapak, lelaki asal Bangil ini seharusnya melindungi anaknya dari tindak kejahatan, serta menjaganya. Namun kenyataannya tidak demikian, DJS yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka, justru menjadi teror bagi anak perempuannya. Bukan saja menyakiti secara lahir, Tetapi juga, menyakiti secara batin hingga membuat anaknya trauma seumur hidupnya.
Bagaimana tidak, Dia sagat keji dan tega mencabuli dan menyetubuhi Mawar (nama samaran), 18, yang merupakan anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan DJS bahkan terbilang lama sekali mencabuli dan menyetubuhi anaknya sejak masih berusia lima tahun. Tidak hanya sekali, bahkan berulang kali, Hingga ulah tak patutnya itu terbongkar, setelah korban hendak kabur dari rumahnya, pada 2 Juli 2019 kemarin.

Kapolsek Bangil, Kompol Iskhak menyampaikan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya sejak 2006 lalu, Pada saat itu, korban masih berusia sekitar lima tahun. Dia mencabuli korban, saat kondisi rumah sedang sepi. “Biasanya, korban melakukannya ketika istrinya, sedang bekerja,” jelas Kapolsek Bangil. Tindakan keji itu terus berulang, hingga korban beranjak dewasa semula, Dia hanya sekedar mencabuli korban.
Namun, lambat laun dia menjadi ketagihan, Sampai-sampai, rasa iba hilang Subhanalloh. Ini sudah terbukti, tersangka sampai tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sungguh diluar dugaan. “Awalnya sekedar mencabuli, kemudian berlanjut dengan menyetubuhi korban,” jelasnya.
Ulah tersangka itu berlangsung sampai korban dewasa, Bahkan sampai korban berusia 18 tahun. Korban tak kuasa menolak, lantaran takut tak bisa sekolah dan tidak diberi uang jajan. Hingga korban merasa lelah, dengan apa yang menimpanya. Dia pun kemudian berencana untuk kabur dari rumahnya namun, rencana itu dicegah oleh tetangganya.
Korban kemudian menceritakan apa yang sedang menimpanya dan dialaminya, “Dari situlah, korban kemudian bercerita kepada saksi atas apa yang menimpanya selama ini. Saksi kemudian melaporkan ke RW setempat dan mengadukan ke polisi,” terangnya. Dari aduan itulah, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga Jumat (05/07/2019), petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Tersangka mengaku khilaf dengan apa yang sudah dilakukannya, dia juga berdalih, kalau istrinya tidak bisa “digunakan”. Hingga, dia memilih untuk melampiaskan nafsu jahatnya, ke anaknya tersebut. “Saya benar-benar khilaf mas,” dalihnya, naudhubillah.
Karena perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Dengan Ancaman Hukuman, 20 tahun penjara bisa lebih. ( Mbon )