By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: *POLRES PASURUAN MENANGKAP 3 TERSANGKA PENGEDAR SABU DENGAN BARANG BUKTI YANG FANTASTIS*
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > *POLRES PASURUAN MENANGKAP 3 TERSANGKA PENGEDAR SABU DENGAN BARANG BUKTI YANG FANTASTIS*
Pasuruan

*POLRES PASURUAN MENANGKAP 3 TERSANGKA PENGEDAR SABU DENGAN BARANG BUKTI YANG FANTASTIS*

Last updated: 18 Desember 2020 02:52
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

BANGIL, Polres Pasuruan menggelar press release pengungkapan kadus tindak pidana narkotika jenis sabu dibulan desember yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan

Kasus yang dirilis yakni tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas 3 tersangka pengedar narkoba kelas kakap dengan barang bukti dengan jumlah amat fantastis seberat 1,165 Kg, Press release berlangsung di Mapolres Pasuruan.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu, Satserse Narkoba bergerak cepat dan langsung ditindak lanjuti.

Kapolres Pasuruan, AKPB Rofiq Ripto Himawan,mengungkapkan dalam jumpa pers di halaman Mako Polres Pasuruan. Kamis (17/12/2020).

Selain tiga pelaku, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1.165, Besarnya barang bukti yang diamankan membuat Rofiq miris. 1.165 gram, sebutnya, cukup untuk meracuni ribuan masyarakat.

“1 gram biasanya dipakai oleh 3-5 orang dalam satu even. Nah ini coba 1.165 dikalikan 5. Maka hampir 10 ribu generasi kita yang terkontaminasi narkoba,” ujarnya.

Perputaran uang para pengedar ini pun cukup mengagumkan. Rata-rata tersangka menjualnya sebesar Rp1,6 juta pergram. Bila ditotal, hampir menyentuh Rp2,4 milyar.

“Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan kasus ini,” tegas AKBP Rofiq.

Adapun ketiga tersangka yang di tangkap ialah (S) Sanali (50 Th) warga Desa Oro-oropule Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. (A) Asmad (43 Th) warga Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan. (R) Rudianto (31 Th) warga Desa Watuagung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

Saat ini tersangka diamankan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya di Mapolres Pasuruan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”pungkasnya.

Pewarta : Mbon/Hans/San

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article PEMBUKAAN MUSABAQAH TILAWATIL QURAN MTQ KE VII KOTA SUBULUSSALAM, BERPUSAT DI JAMBI BARU KECAMATAN SULTAN DAULAT.
Next Article Polresta Sidoarjo Gelar Doa Bersama, untuk Pilkades Aman dan Sehat
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?