By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Kejari Kota Pasuruan, Tahan MF PLt Kepala Kemenag Kota Pasuruan,
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Kejari Kota Pasuruan, Tahan MF PLt Kepala Kemenag Kota Pasuruan,
Pasuruan

Kejari Kota Pasuruan, Tahan MF PLt Kepala Kemenag Kota Pasuruan,

Last updated: 19 Juni 2021 05:26
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – Penyidikan perkara dugaan kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) mulai menyandung tingkat atas. Setelah menetapkan lima orang tersangka, Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Pasuruan menetapkan MF. Dia adalah Pelaksana tugas (PLt) Kepala Kemenag Kota Pasuruan.

Tidak hanya dijadikan tersangka. MF juga dititipkan di Lapas Pasuruan, guna kepentingan penyidikan. Dia ditahan usai salat Jumat.
“Hari ini (Jumat (18/6) berdasarkan hasil pendalaman pengembangan proses sidik yang sampai saat ini masih berjalan, sesuai data dan fakta yang kami peroleh kami temukan fakta baru dan telah penuhi bukti permulaan sehingga yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk menetapkan salah satu pejabat dari kantor kementerian agama kota Pasuruan sebagai tersangka jabatannya selaku plt kepala kantor, Mf (Munif),” beber Kajari Kota Pasuruan  Maryadi Idham Khalid .

Munif sebelumnya  sudah dipemeriksa pada tahap lid 1 kali pemeriksaan. Kemudian di tahap sidik diperiksa 2 kali. Hasil pemeriksaan kami dapat fakta pengakuan yang kemudian saat itu juga langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penuhi dua alat bukti.“Pendalaman lebih jauh. Nilai belum bisa kami sampaikan karena pendalaman untuk memastikan akurasinya. Tapi sudah mengakui menerima dari NR,” imbuh Kajari.
Pasal sementara yang disangkakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang sudah menyebut nama tersangka karena kaitan sebagai pejabat negara terapkan pasal 3 U Tipikor atau pasal 12 b UU Tipikor.

Dimana pejabat negara yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya sehingga akibatkan kerugian negara. 
Perihal penetapan tersangka dan penahanan terhadap MF selaku Plt kepala Kemenag kota Pasuruan, masyarakat Pasuruan raya yaitu masyarakat kabupaten Pasuruan dan masyarakat kota Pasuruan, selanjutmnya menilai serta menarik kesimpulan sementara, bahwa Kejari kabupaten dalam menangani perkara yang sama ternyata benar benar mlempen alias masuk angin.

Pewarta : (muin/mbon/dia/tim)

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Bantu Ciptakan Herd Immunity, AAL Serahkan 153 Vail Vaksin Astrazeneca pada Dinkes Lamongan
Next Article Penadah Barang Colongan Dari Toko Al Yasini, Inisial MR Diciduk Polsek Bangil
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?