LINTASMATRA.COM PASURUAN
BANGIL – Merasa dirugikan karena proses jual beli tanah sawah belum selesai, tiba tiba tanah sawah yang sudah di bayar dengan cara diangsur tersebut akhirnya dijual lagi kepada orang lain dengan tanpa persetujuan dan atau tanpa pemberitahuan kepada pihak pembeli yang pertama.
Permasalahan pelik ini disampaikan oleh Sulaiman, 47 tahun, warga Pogar Bangil Pasuruan. kepada LINTASMATRA.COM Sulaiman yang didampingi oleh beberapa rekannya, menjelaskan.” Saya telah membeli tanah sawah kepada A.Suyuti, warga Ledok Kidul Dalem Bangil dan tanah sawah tersebut terletak di desa Masangan dengan luas 1.375 m2, atas nama Sunanik ( ibu kandung dari Suyuti ) dan saya telah memberikan uang tanda jadi sebesar 25 juta dengan kwitansi dan saya dimintai uang lagi oleh Suyuti dengan berkwitansi maupun dengan tanpa kwitansi sebesar kurang lebih seingat saya yaitu 25 juta. Bahkan terkadang Suyuti minta sendiri kepada istri saya, sehingga terkadang menyerahkan uang dengan kwitansi, terkadantg ya tanpa kwitansi, sehingga total uang saya sebesar 50 juta.” Jelasnya.
“ Setelah sekian lama karena situasi ekonomi saya menurun, saya akhirnya dapat informasi dari beberapa teman, bahwa ternyata tanah sawah yang saya beli tersebut, dijual lagi oleh Suyuti kepada orang lain, yang saya tidak tahu orangnya dan tidak tahu bagaimana kelanjutannya. Pernah permasalahan ini saya tanyakan kepada pihak kepala desa dan perangkat desa Masangan, tetapi kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan, yaitu apakah Suyuti menjual kepada orang lain itu disetujui oleh pak Kades, atau apakah pak Kades sudah membuatkan AJB atau belum, saya tidak dapat penjelasan pasti, sehingga saya dan keluarga merasa dirugikan oleh Suyuti.” Tambahnya.
Rabu 30-06-2021 awak media mendapatkan konfirmasi dari Suman, perangkat desa Masangan. Kepada LINTASMATRA.COM Suman menerangkan,” Iya benar bahwa saya juga turut menjadi saksi proses jual beli tanah sawah yang dilakukan oleh Sulaiman kepada Suyuti dan ketika mengetahui bahwa ternyata Suyuti mau menjual lagi kepada seorang guru, kira kira rumahnya di Pesanggrahan sini. Saya dengan tegas berpesan kepada Suyuti, agar Suyuti menyelesaikan dulu urusan dengan Sulaiman sebagai pembeli pertama, atau kembalikan saja uang Sulaiman semuanya, biar masalah ini tidak masuk jalur hukum.” Terang Suman.
Kamis 01-07-2021 beberapa awak media bertemu dengan Sufa’at Kades Masangan. Perihal permasalahan tersebut Sufa’at menegaskan,” bahwa benar kami pernah mendapatkan protes dari Sulaiman dan selanjutnya kami pihak desa telah melayangkan 3 kali surat pemanggilan kepada para pihak termasuk memanggil Suyuti, tetapi selama 3 kali kami panggil yang datang hanya Sulaiman saja, tetapi Suyuti sama sekali tidak datang ke kantor desa. Dan saya tegaskan bahwa benar Suyuti telah menjual tanah sawahnya tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami dan saya tegaskan bahwa belum memproses dan saya tidak akan memproses AJB, sebelum Suyuti menyelesaikan permasalahannya atau Suyuti harus mengembalikan uang Sulaiman dulu, baru AJB akan dilayani. Sehingga kami akan memanggil kembali mereka berdua pada Kamis 08-07-2021, untuk datang ke kantor desa.” Tegas Sufa’at.
Awak media berusaha beberapa kali menghubungi dan mencari alamat rumah Suyuti di daerah Ledok Bangil, namun sampai berita ini diturunkan , awak media belum menemukan alamat rumah dan belum mendapatkan konfirmasi dari Suyuti.
Pewarta : ( muin/mbon/tim )