LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
GONDANGWETAN. Diduga adanya penyelewengan terkait beberapa dugaan pelanggaran dan penyalah gunaan wewenang yang tidak sesuai dengan Prosedur dan mekanisme dan tata cara pelaksanaan Penggunaan Dana Desa(DD)dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepatnya Di Desa Sekarputih,Kecamatan Gondangwetan,Kabupaten Pasuruan, JATiM.
Dengan adanya dugaan tersebut H.Umar wirohadi SH mendatangi kantor Kecamatan Gondangwetan guna klarifikasi dan membrikan arahan ke Hari H Saputro selaku camat Gondangwetan,dan ditemui langsung oleh camat dan Joko selaku Staf pemerintahan.
Umar Wirohadi mengatakan.”bahwasanya uang DD dan ADD itu uang bukan warisan Kepala desa (Kades) uang itu adalah uang Negara yang harus di kelola untuk pelaksanaan sarana dan prasana dan kemaslhatan masyarakat.”ucap Umar
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.”tambahnya

Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.” Tutup Umar
Ditempat yang sama,Hari Camat Gondangwetan menanggapi,”Karena kasus ini sangat penting sekali,kami akan berkordinasi ke ispektorat agar segera ditemukan adanya dugaan rekayasa terkait Keuangan DD/ADD di desa tersebut.”jelas Hari.
Pewarta : San LM.