By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Bila Ditemukan Unsur Pidana, Kades Kebotohan-Kraton Layak Dipenjara
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Bila Ditemukan Unsur Pidana, Kades Kebotohan-Kraton Layak Dipenjara
Pasuruan

Bila Ditemukan Unsur Pidana, Kades Kebotohan-Kraton Layak Dipenjara

Last updated: 10 Maret 2022 05:44
Hariyanto SH
Share
3 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

KRATON – Ramai jadi perbincangan warga Pasuruan, perihal pengembalian beras bantuan yang dilakukan keluarga penerima manfaat (PKM) di Desa Kebotohan di Kecamatan Kraton, mulai diendus aparat. Polres Pasuruan kota, bahkan berencana memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan AKP Bima Sakti Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota. Dia mengaku pihaknya baru mengetahui, adanya pengembalian beras tersebut, Selasa (8/3).

Termasuk soal viralnya pengembalian tersebut. Berdasarkan itu, pihaknya akan melakukan penelusuran. “Ya, kami sudah monitor. Nanti akan kami tindaklanjuti,” tuturnya.
Bima mengaku, sementara pihaknya belum bisa memastikan apakah ada unsur tindak pidana dalam kasus itu. Perlu ada penyelidikan untuk itu. “Sudah kami rencanakan. Kami selidiki dulu. Kalau ngomong pidana, terlalu dini,” terangnya.
Dikabarkan bahwa pihaknya juga bakal memintai keterangan dari beberapa pihak. Tujuannya, untuk mengetahui duduk perkara dalam kasus itu. “Sudah kami rencanakan akan memintai keterangan pihak terkait,” tandasnya.

Sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan juga mendatangi Desa Kebotohan, Kecamatan Kraton. Pihak Dinsos mengumpulkan data untuk memastikan apa yang terjadi di sana. Dinas juga menjelaskan, pemerintah melalui surat edaran, memberikan kebebasan terhadap KPM untuk membelanjakan uang bantuan itu di mana pun. Terpenting, Atas insiden ini, Dinsos juga tidak bisa memberikan sanksi, andai benar ada yang salah. Sebab, edaran dari kementerian, juga tidak mengatur soal sanksi. Apalagi, sejauh ini juga telah melakukan sosialisasi.

Baik kepada pihak pemerintah kecamatan, pihak desa, dan juga pendamping. Pihaknya mewanti-wanti jangan sampai ada permainan. Sebab, pemerintah membantu warga kurang mampu untuk dipermudah.
Seperti diberitakan sebelumnya, 64 keluarga penerima manfaat (PKM) yang mengembalikan beras ke desa. Sebab, beras yang dibeli dari uang BPNT itu kualitasnya jelek. Pihak desa lantas mengembalikan uang warga sebagai ganti dari pengembalian beras. Masing-masing uang yang dikembalikan senilai dengan 50 kg atau dua sak beras. Kemudian warga dipersilakan berbelanja beras di tempat yang mereka pilih.

Atas kejadian itu, Kades Kebotohan Muhamad Zia Ulhaq menyebut, pihaknya hanya memfasilitasi warga agar lebih mudah berbelanja kebutuhan pokok. Karena itu, disediakan tempat khusus untuk warga belanja. Selain beras, juga ada telur. Namun, beras kemudian dikembalikan oleh warga karena kualitasnya dinilai jelek. Sementara untuk kualitas telur tidak ada masalah.

Dua hal yang bertentangan itu, menurutnya, akan ditelusuri lebih detail. Apakah keterangan warga yang benar atau pihak desa. “Kami masih menelusuri terkait apa yang terjadi. Kalau sudah jelas, ya bisa dilihat lagi. Apakah ada unsur pidana di dalamnya atau tidak. Kalau ada unsur pidana, silakan dilaporkan,” tutur Zia Ulhaq ketika dikonfirmasi awak media Pasuruan. ( in/mbon/dia/tim )

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Dikenal Pintar Dan Tegas, Yudha Triwidya Sasongko Pimpin Dinas Penanaman Modal PTST
Next Article Diduga Banyak Anggaran Desa Dikorupsi, Beberapa Kades Di Kecamatan Lumbang Jadi Sorotan
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?