LINTASMATRA.COM-PASURUAN.
WONOREJO-Ada ada saja modus seorang Laki-Laki berinisial DA (42) tahun asal warga Kec. Krucil Kab. Probolinggo ,yang ingin melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor)
Pasalnya ,pelaku bermodus dengan cara menjadi pembeli sepeda motor Honda Vario 125 CC yang dimilik Faisol warga Desa Taman Sari ,Kec Wonorejo,Kab Pasuruan, yang di posting pada salah satu media sosial yaitu Di Facebook,
Informasi dihimpun dari salah seorang warga setempat menceritakan,”Bermula pada hari Senin (28/11/2022). FAISOL dan kakak kandung korban Memfosting kendaraan sepeda motor di Medsos Facebook jual beli Pasuruan, selanjutnya Pada hari Sabtu (03/12/2022). Pelaku menghubungi FAISOL Melalui WhatsApp dan langsung menanyakan sepeda motor tersebut selanjutnya pelaku meminta Share Location (Serloc),jelasnya
Sekira jam 12.50 Wib Pelaku datang dan berpura pura akan membeli sepeda motor milik korban,kemudian pelaku mencoba sepeda motor milik korban karena lama tidak kembali korban bersama FAISOL mengejar pelaku, saat melihat pelaku FAISOL Langsung menyuruh berhenti tetapi pelaku tidak mau berhenti tetap saja berjalan dan Langsung menambah kecepatan Sehingga terjadi kejar kejaran.”jelas salah satu warga pada awak media
Sesampainya di Desa Cobanblimbing Pelaku berhasil dihentikan,karena berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan, selanjutnya,
Faisol bersama warga membawa pelaku kebalai Desa Tamansari Untuk menghindari amuk masa.’tambahnya
Lalu ,sekitar jam 15.15 WIB. pelaku berhasil di amankan dan di bawa ke Polsek Wonorejo beserta barang buktinya.”ringkasnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 13.800.000, ( Tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah) hasil Pengembangan dari petugas Kepolisian.Diketahui pelaku ialah seorang residivis,ia pernah di hukum di Porlesta Malang perkara Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor pada tahun. 2019.
Turut di Amankan Oleh Polsek Wonorejo. Barang bukti 1 (satu) Lembar STNK . 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Nopol L 6114 SE. (Milik Korban). 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Karisma (Sarana Yang digunakan Pelaku) 1 (satu) Buah Kaos Kemeja motif Abu-Abu . 1 (satu) buah Sarung Warna biru Dongker. 1 (satu) buah Jaket Warna Abu-Abu. Untuk Kasus ini Sudah dilimpahkan Ke Satreskrim Polres Pasuruan.(san)