LINTASMATRA.COM-NGANJUK.
Akibat dengan maraknya penambangan galian C yang meresahkan masyarakat dianggapnya itu suatu pengrusakan jalan dan lingkungan hidup sehingga muncul permasalahan yang terjadi di Desa Wilangan, Sudimoroharjo dan Ngadipiro sampai naik ke meja DPR D Kab. Nganjuk menjadi bahan Hearing dengan melibatkan instansi terkait pada Kamis , 6 April 2023 dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Timur , Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Nganjuk ,Kepala Satpol PP Kab. Nganjuk , Kepala Dinas Perhubungan Kab. Nganjuk ,Kepala Dinas PUPR Kab. Nganjuk , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Nganjuk , Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Nganjuk , Kabag Hukum Setda Kab. Nganjuk , Ketua LSM MAPAK dan PerwakilanTokoh Masyarakat . Dari Komisi I dan III hadir al : Jianto ( Pembawa Acara ) , Mariyanto , Sukamto , Maria dkk.
Bagian Perijinan Pertambangan dari Provinsi Jawa Timur telah mengatakan sejak terbitnya UU no 24 th 2020 istilah galian C digantikan dengan istilah mineral mon logam semua ijin ijin tambang sudah masuk dalam rekomendasi ke SDM , tambang yang tidak punya ijin itu wajib digrebek . Semua yang sudah resmi masuk aplikasi jadi sudah di bayar ke bank . Kalau tidak sesuai dengan tata ruangnya maka ditolak DPNST Provinsi ” katanya ” .
Ketua LSM MAPAK , Supriyono menguraikan berkenaan dengan penghasilan dari pajak galian C itu jika untuk memperbaiki jalan maka dinilai tidak ada untungnya sama sekali , sedangkan itu semua hanya menguntungkan bagi si penambang saja dan dikatakan reklamasi itupun juga tidak dilaksanakan yang pada akhirnya meninggalkan kubangan kubangan sangat merugikan dan merusak Lingkungan Hidup bahkan seperti yang terjadi di Gawok ada anak kecil mati akibat kecebur ke kubangan bekas galian C , dan yang di Ngadipiro ini sering terjadi kecelakaan dan mati tidak ada toleransi dan tanggung jawab dari tambang maupun dari Daerah, padahal itu seharusnya pihak daerah harus mengeluarkan anggaran karena itu termasuk kecelakaan tunggal.
Supriyono juga menyarankan mengenai tugas Lingkungan Hidup harus mengecek , pula PUPR jangan mau ndandani jalan karena sampai terjadi pengerusakan tersebut adalah si penambang . Kepada Satpol PP kalau ijinnya sudah kedaluwarsa ditutup saja gak usah takut sama provinsi dari Dinas dinas terkait tolong itu diawasi ” tuturnya ” Ditambahkan oleh Jianto berkata kepada Pihak Satuan Lalu Lintas untuk truk truk yang menyalahi aturan melebihi batas ditilang saja , hal hal tehnis jika tidak disikapi maka ya akan tak jelas begini.
Disampaikan oleh Lukman Kabag Perijinan Kab. Nganjuk menerangkan jika tambang di Kab. Nganjuk yang Legal ada 15 titik . Pula Tri WK , Kepala Dinas Perhubungan Kab. Nganjuk menambahkan bahwa Pihak Perhubungan sudah bekerjasama dengan Lalu Lintas untuk menindak para pelaku tambang . Sedang Pihak Satpol PP telah menindak 7 Penambang liar non logam di Kecamatan Ngronggot sudah diamankan dan alat alatnya telah disitanya . Jianto mengatakan dengan munculnya keresahan masyarakat karena akibat hancurnya jalan yang disebabkan penambangan , dan dikemudian hari kita bisa melakukan hearing lagi dengan menghadirkan para penambang. (Hendro)