LINTASMATRA.COM-JEMBER.

Lahan di Desa Sukorejo diduga diserobot oleh pihak pemerintah desa. Pihak ahli waris Imron bersama tim LSM Penjara dan kuasanya di pimpin deky mendatangi Kantor Desa Sukorejo Kecamatan Bangsal sari Kabupaten Jember. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan dugaan pemalsuan dokumen.
Waktu bertemu sama ibu Kepala Desa Luluk di dalam ruangan sempat terjadi argumen dengan LSM Penjara. Kepada tim LSM Penjara,Bu Kades sempat mempertanyakan mana surat kuasa dari ahli waris. Namun pihak LSM Penjara menjawab kalau surat kuasa ada di Polres Jember, ini kan ada ahli waris, ungkapnya.
LSM penjara bersama pihak ahli waris mau menjelaskan bawah di Desa Sukorejo Kecamatan bangsal sari telah terjadi dugaan pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh Kades Sukorejo.
Dari pihak notaris tidak akan menerbitkan Akta Jual Beli apa bila dokumen tersebut belum ada Tanda tangan dari kades tersebut.di sini udah jelas siapa yang melanggar pasal 266 KUHP ayat 1 tentang pembuatan dokumen palsu dan melanggar PP no.42.thn 2004.tentang kode etik dan mereka juga bisa di kenakan pasal 385 KUHP tentang menyerobotan tanah dan bangunan milik orang lain,ungkap pihak LSM penjara
Kepada pihak para media,Imron selalu ahli waris mengatakan bahwasanya dia tidak pernah di ikut sertakan dalam transaksi jual beli apa lagi membubuhkan tanda tangan.di sinilah kita tau bahwasanya terjadi kebohongan atau pemalsuan dokumen tersebut.(Slamet Dion)