By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Cari
Entertainment
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Reading: Langkah Cepat Unit PPA Polres Pasuruan: Warga Rembang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Share
Font ResizerAa
Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Font ResizerAa
  • Kabar Daerah
  • Kabar TNI
  • Kabar Polisi
  • Kabar Pemerintahan
  • Dewan Redaksi
  • Kontak Kami
Cari
  • Kabar Daerah
    • Banyuwangi
    • Batu
    • Blitar
    • Bojonegoro
    • Gresik
    • Kediri
    • Lamongan
    • Lumajang
    • Malang
    • Mojokerto
    • Pasuruan
    • Probolinggo
    • Sampang
    • Sidoarjo
    • Situbondo
    • Surabaya
    • Tuban
    • Tulungagung
  • Kabar Pendidikan
  • Kabar Polisi
  • Kabar TNI
    • Kabar TNI AD
    • Kabar TNI AL
    • Kabar TNI AU
  • Nusantara
Follow US
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
Lintas Matra - Media Online Nasional > Blog > Kabar Daerah > Pasuruan > Langkah Cepat Unit PPA Polres Pasuruan: Warga Rembang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Pasuruan

Langkah Cepat Unit PPA Polres Pasuruan: Warga Rembang Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Last updated: 26 September 2025 16:56
Hariyanto SH
Share
2 Min Read
SHARE

LINTASMATRA.COM – PASURUAN

BANGIL – Seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan. Pria tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan M sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jazuli, Selasa (23/9/2025).

Proses penangkapan tersangka berhasil dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit V Satreskrim, IPDA Arief Bernadhy’l Yaum, S.H. Usai ditangkap, M langsung menjalani proses gelar perkara di ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Berdasarkan penyelidikan polisi, kasus ini berawal pada April 2024. Saat itu, korban yang berinisial SW (17), juga warga Desa Genengwaru, sedang membantu pekerjaan di rumah pelaku. Dalam kesempatan itu, SW diduga dipaksa melakukan hubungan badan oleh M saat situasi sedang sepi.

Kejadian serupa terulang pada 21 Desember 2024. Korban kembali menjadi sasaran dan kali ini juga disertai ancaman. Merasa tertekan, SW akhirnya berani mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya, Yuliana. Tidak terima dengan perbuatan yang menimpa anaknya, Yuliana pun melaporkan kasus ini kepada Polres Pasuruan.

Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah bukti pendukung. Di antaranya adalah hasil visum yang menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian. Polisi juga mengamankan pakaian dan rok yang dikenakan korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, M disangkakan dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, penyidik masih menyelesaikan administrasi penyidikan dan mempersiapkan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

You Might Also Like

Gerakan Pangan Murah Polri, Polres Pasuruan Berhasil Salurkan 45 Ton Beras untuk Masyarakat

*Pelayanan Samsat dan Satpas Polres Pasuruan Kota Profesional dan Bebas Pungli

Reses di Bulan Puasa, Ketua DPRD Pasuruan Tampung Aspirasi Warga Bulusari

Langit Kelabu dan Pedang Pora: Alam Menjadi Saksi Perpisahan Penuh Makna di Polres Pasuruan

Kawal Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM di Kota Batu, Walkot LIRA Batu Apresiasi Gubernur LIRA Jatim

Share This Article
Facebook Copy Link Print
Share
Previous Article Meriah, Karnaval “Sumberpetung Harmoni Nusantara” Semarakkan HUT RI ke-80 di Desa Sumberpetung
Next Article Malang – Kirab Budaya Desa Sumberpetung Tercoreng, Kades Dinilai Abai dan Tidur Saat Acara
//

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet

Sign Up for Our Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form id=”847″]

Lintas Matra - Media Online NasionalLintas Matra - Media Online Nasional
Follow US
© 2025 Lintasmatra.com | Supported by Masansoft Digital Solution
  • Dewan Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Tentang Kami
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?