LINTASMATRA.COM—PASURUAN
BANGIL- DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda Non-APBD Tahun 2026, Rabu (30/09/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Samsul Hidayat dan dihadiri Wakil Bupati Shobih Asrori beserta jajaran perangkat daerah. Dalam sambutannya, Samsul mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur dan membacakan Surat Al-Fatihah agar jalannya sidang berjalan lancar.
Wakil Bupati Shobih Asrori menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi PKB, Gerindra, PDIP, dan Golkar serta PKS. Berikut poin-poin utamanya:
Kerja Sama Daerah — Pemerintah daerah menegaskan kerja sama tidak boleh sekadar formalitas. Setiap kerja sama wajib memiliki tujuan jelas, manfaat nyata, dan indikator terukur. Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala.
Pemerintahan Desa — Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 diarahkan memperkuat tata kelola desa yang profesional, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan aparatur desa. Pilkades direncanakan 4 gelombang dalam 8 tahun: 2027 (241 desa), 2028 (2 desa), 2030 (52 desa), dan 2031 (46 desa).
Perangkat Daerah — Penataan kelembagaan bertujuan mewujudkan struktur yang ramping, responsif, dan proporsional. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan akan memperkuat respons kedaruratan serta mencegah tumpang tindih peran.
Penyertaan Modal — Dilaksanakan secara selektif, berhati-hati, dan berbasis kajian investasi agar BUMD berkontribusi nyata terhadap PAD dan perekonomian daerah.
Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 — Berdasarkan Putusan MA Nomor 1262 K/PDT/2016, PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah ada penyertaan modal daerah. Pencabutan dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum.
Ketua DPRD Samsul Hidayat menyatakan kelima Raperda akan dibahas melalui Pansus DPRD bersama mitra kerja. Ia berharap pembahasan berjalan lancar dan pengesahan sesuai jadwal. Sidang ditutup dengan ucapan Alhamdulillahirobbilalamin.($@n).
Paripurna III DPRD Pasuruan: Pemkab Jawab Pandangan Umum Fraksi Soal Lima Raperda Non-APBD 2026