LINTASMATRA.COM-MALANG
MALANG – Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang (AMKM) tengah mematangkan persiapan untuk melayangkan gugatan dan laporan resmi terkait dugaan pembiaran bangunan liar di atas fasilitas umum. Langkah ini mencuat sebagai respons atas berdirinya kandang anjing ilegal secara permanen di atas Jalan Usaha Tani (JUT) dan saluran irigasi aktif di kawasan eks-Lokalisasi Suko, Kecamatan Sumberpucung.
Rencana laporan hukum ini tidak hanya membidik oknum Kepala Dusun (Kamituwo) Suko yang dinilai pasang badan membela pelanggar, tetapi juga secara serius mempertanyakan fungsi pengawasan Kepala Desa (Kades) selaku pimpinan tertinggi di pemerintahan desa. Kades dinilai patut diduga melakukan pembiaran dan tidak menjalankan kewajiban pengawasan wilayah dengan benar.
Koordinator AMKM, Axel Kharisma, menegaskan bahwa perangkat desa hingga kepala desa merupakan satu kesatuan kepanjangan tangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, ketidaktegasannya dalam menindak pelanggaran yang sudah jelas merugikan hajat hidup petani lokal memicu tanda tanya besar.
“Kami sedang merampungkan seluruh bukti formil, materiil, dan saksi-saksi di lapangan untuk dasar laporan resmi. Kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh oknum pemerintah desa. Jangan sampai lembaga desa yang digaji dari uang rakyat justru beralih fungsi menjadi tameng pelindung bagi oknum nakal yang melanggar hukum,” ujar Axel dalam keterangannya.
Axel menambahkan, fungsi pengawasan Kepala Desa sangat patut dipertanyakan dalam perkara ini. Sesuai aturan perundang-undangan, seorang Kades memiliki kewajiban mutlak untuk membina ketenteraman, ketertiban, dan menegakkan regulasi di wilayahnya. Adanya bangunan ilegal yang tetap berdiri kokoh meski sudah mendapat teguran tertulis dari Satpol PP Kabupaten Malang, menunjukkan adanya indikasi mandeknya fungsi kontrol dari pihak kelurahan atau balai desa.
Berdasarkan kajian hukum yang sedang disiapkan AMKM, tindakan oknum pamong dusun yang diduga memanipulasi aspirasi warga dan mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dinilai telah mencederai moral jabatan publik. Pembiaran ini tidak boleh ditoleransi karena merusak marwah hukum dan tatanan pemerintahan di tingkat bawah.
Jika seluruh berkas gugatan telah rampung diserahkan, AMKM mendesak Inspektorat dan Bupati Malang untuk turun tangan mengevaluasi total kinerja aparatur Pemerintah Desa Sumberpucung, termasuk mencopot oknum kepala dusun yang bersangkutan.
Pihak aliansi juga menegaskan, apabila laporan resmi nanti sudah bersurat namun tetap tidak melahirkan tindakan konkret dalam waktu 7×24 jam, mereka siap mengonsolidasikan massa dalam jumlah besar. AMKM berkomitmen penuh melakukan aksi unjuk rasa langsung di Gedung Inspektorat Kabupaten Malang dan Balai Desa Sumberpucung guna menuntut kepastian hukum dan mengembalikan fungsi fasilitas publik yang dirampas.