LINTASMATRA.COM-MALANG
MALANG – Gelombang kemarahan dari kalangan pemuda dan aktivis antikorupsi di Malang Raya kian memuncak seiring belum tuntasnya penanganan hukum terkait dugaan skandal penyelewengan di Pasar Karangploso (Karlos), Kabupaten Malang. Menyoroti nasib ratusan pedagang kecil yang hak-hak ekonominya terkatung-katung, Koordinator Aliansi Masyarakat Kabupaten Malang (AMKM) sekaligus Aktivis Pemuda Malang, Axel Kharisma, secara resmi merilis pernyataan sikap tertulis yang melayangkan kritik tajam, penjelasan substansi perkara, serta peringatan keras tanpa pandang bulu kepada seluruh lini kelembagaan.
Berdasarkan data investigasi dan perkembangan penanganan perkara terbaru oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang bersama jajaran Kepolisian, kasus ini telah resmi dinaikkan dari penyelidikan ke tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Hingga saat ini, tim penyidik Korps Adhyaksa dilaporkan telah memeriksa puluhan saksi guna menguliti dua klaster indikasi kejahatan terstruktur:
1. Klaster Sengkarut Lapak Zona Buah (Kerugian Pedagang ±Rp16,7 Miliar): Sekat sengketa bergulir sejak tahun 2023. Sebanyak 189 pedagang ditarik dana swadaya dengan nominal fantastis Rp50 juta hingga Rp145 juta per unit kios. Ironisnya, hingga detik ini baru 72 lapak yang terealisasi, meninggalkan ratusan pedagang yang kehilangan kepastian ruang usaha meski memegang Surat Keputusan (SK) resmi penempatan. Perkara ini semakin memanas seiring bergulirnya somasi hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana ekosistem pasar tersebut.
2. Klaster Pungli Gila-gilaan Zona Sayur: Penyidik menemukan bukti kuat adanya pungutan liar terstruktur terkait pengelolaan los, bedak, atau kios dengan tarikan mencekik leher mencapai Rp100 juta hingga Rp300 juta per lapak. Dampak meluasnya gejolak ini pun telah menyeret penonaktifan mantan pejabat teknis Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) setempat.
Siaran pers ini diterbitkan oleh AMKM dengan maksud dan tujuan yang sangat mendasar:
• Menuntut Keadilan Hakiki: Memastikan hak ekonomi, pemulihan ruang dagang, maupun kejelasan nasib uang para pedagang kecil segera dipulihkan secara utuh.
• Sterilisasi Hukum dari Muatan Politik: Memastikan seluruh jalannya penyidikan bergerak murni di atas koridor hukum normatif, bebas dari segala intervensi lobi balik meja, gertakan praktis, maupun ditunggangi sebagai panggung citra menjelang momentum politik daerah.
• Transparansi Total: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas ke mana menguapnya dana belasan milik rakyat kecil tersebut.
Axel Kharisma menjabarkan secara terperinci rujukan elemen kelembagaan maupun sipil yang wajib diperiksa dan dibongkar oleh APH berdasarkan asas de jure (hukum formal) serta de facto (fakta riil di lapangan):
• Elemen Eksekutif: Pemangku Kebijakan, aparatur sipil negara, jajaran dinas terkait, serta unit pengelola pasar yang memegang wewenang regulasi dan pengawasan pasar. Jika terbukti menyalahgunakan jabatan formal demi memuluskan tarikan liar, mereka wajib dipidanakan.
• Elemen Legislatif: Oknum anggota atau elit parlemen daerah yang dilarang keras menggunakan pengaruh jabatan atau memanfaatkan kepasrahan pedagang demi mencari keuntungan materiil maupun pendanaan terselubung.
• Elemen Yudikatif: Aparat penegak hukum dan perangkat peradilan hukum. AMKM memitigasi sejak dini agar tidak ada oknum yudikatif yang mencoba menjadi “tameng pelindung” atau membengkokkan pasal demi menyelamatkan aktor intelektual.
• Elemen Sipil: Meliputi oknum pengurus paguyuban, pihak swasta, kontraktor, lembaga swadaya, hingga aktor perantara (makelar) yang bertindak sebagai penghimpun dana ilegal dari para pedagang.
“Kami tekankan, hukum di Kabupaten Malang tidak boleh tawar saat berhadapan dengan orang yang punya kuasa atau bekingan tertentu. Kami menegaskan dengan sangat clear : Siapa pun oknumnya, apa pun jabatannya, sekuat apa pun jaringan di belakangnya, jika terbukti secara de jure dan de facto terlibat memeras pedagang Karangploso, seret dan adili mereka di pengadilan terbuka. Tidak ada imunitas hukum bagi para perampok hak rakyat kecil di tanah Malang.” tegas Axel Kharisma.
AMKM melayangkan peringatan keras kepada seluruh mafia pasar, oknum birokrat korup, dan oknum busuk untuk segera menghentikan segala manuver intimidasi maupun upaya pengaburan barang bukti. Rakyat Malang tidak tidur, gerakan pemuda akan terus memelototi setiap jengkal pergerakan berkas perkara ini hingga meja hijau persidangan.
Menutup pernyataannya, Axel menyerukan konsolidasi akbar kepada seluruh lapisan masyarakat
“Kami menggugah rekan-rekan mahasiswa, organisasi kepemudaan, gerakan antikorupsi, ormas, dan paguyuban pedagang se-Malang Raya untuk merapatkan barisan. Mari kita kawal ketat langkah Kejari dan Polres Malang agar mereka berani menyapu bersih sarang mafia ini sampai ke akar-akarnya. Jangan biarkan APH berjalan sendirian menghadapi tekanan elit. Keadilan pedagang Pasar Karangploso harus direbut kembali.”