LINTASMATRA.COM – MALANG
KEPANJEN – Pernyataan tim kuasa hukum Kompak Law Firm yang menyebut pemilik GOR Warrior berinisial NA melakukan playing victim dalam perkara sengketa dengan SM mendapat perspektif berbeda dari pihak NA. Melalui kuasa hukumnya, Rahmad Sudibyo, S.H., pihak NA mempersoalkan sejumlah hal mendasar terkait asal-usul pencairan dana, keberadaan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan, hingga keabsahan dokumen yang menjadi dasar gugatan perdata.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak NA, persoalan ini bermula dari pencairan dana melalui pihak ketiga yang diupayakan oleh SM dengan menggunakan sertifikat tanah atas nama ibu NA sebagai jaminan.
Namun, setelah mengetahui jumlah pinjaman yang dicairkan, NA merasa ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi. NA disebut meminta agar dipertemukan langsung dengan pihak pemberi dana untuk mengetahui secara pasti berapa nominal pinjaman yang sebenarnya telah dicairkan. Permintaan tersebut, menurut pihak NA, tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan karena SM merasa keberatan.
Persoalan tidak berhenti pada nominal pinjaman. NA juga mengaku meminta rincian penggunaan anggaran pembangunan GOR Warrior kepada SM. Namun, menurut keterangan pihak NA, SM menyampaikan bahwa nota-nota pembelian material bangunan sudah tidak tersedia karena telah dibuang dan dibakar.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan bagi NA mengenai transparansi penggunaan dana pembangunan serta keberadaan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.
Atas dasar sejumlah persoalan tersebut, NA mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat ke Polsek Kepanjen pada Juni 2026. Laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan hukum yang kini berkembang antara kedua belah pihak.
Gugatan Perdata Muncul Saat Proses di Kepolisian Berjalan
Ketika proses penanganan laporan di kepolisian masih berlangsung, NA mengaku menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Kepanjen terkait gugatan perdata dugaan wanprestasi dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2026/PN Kpn.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Dalam persidangan Rabu, 4 November 2026, kuasa hukum NA, Rahmad Sudibyo, S.H., menyoroti sejumlah aspek yang dinilai perlu diuji lebih jauh, khususnya berkaitan dengan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJB) dan proses penandatanganannya.
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah keterangan mengenai penandatanganan dokumen di hadapan notaris. Menurut Rahmad, kliennya merasa tidak pernah dihadapkan kepada notaris ketika menandatangani PJB sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.
Selain itu, pihak NA juga menyoroti dokumen Surat Perintah Kerja (SPK) yang mencantumkan rentang waktu 1 Juli 2023 hingga 1 Januari 2023. Susunan tanggal tersebut dinilai janggal karena tanggal berakhirnya pekerjaan justru tercantum lebih awal dibandingkan tanggal dimulainya pekerjaan.
Bagi pihak NA, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penafsiran, melainkan menyangkut kejelasan dan keabsahan dokumen yang dijadikan dasar untuk mengajukan tuntutan wanprestasi.
Mempertanyakan Kedudukan SM sebagai Penggugat
Hal lain yang menjadi perhatian kuasa hukum NA adalah kedudukan SM dalam hubungan hukum terkait pencairan dana.
Rahmad Sudibyo berpandangan bahwa apabila sumber dana berasal dari pihak ketiga dan SM hanya bertindak sebagai perantara dalam proses pencairannya, maka perlu diperjelas siapa sebenarnya pihak yang memiliki hubungan hukum langsung sebagai pemberi pinjaman dan siapa yang memiliki hak untuk menuntut pembayaran.
Menurut perspektif hukum pihak NA, persoalan tersebut perlu diuji untuk memastikan apakah SM memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan gugatan wanprestasi atau justru pihak ketiga selaku pemilik dana yang memiliki hubungan hukum langsung dengan persoalan pinjaman tersebut.
Dengan demikian, pihak NA menilai perkara ini tidak bisa hanya dibingkai sebagai persoalan pemborong yang belum dibayar, sebagaimana disampaikan pihak SM melalui kuasa hukumnya. Ada persoalan lain yang menurut mereka perlu dibuka secara terang, mulai dari aliran dana, penggunaan jaminan sertifikat, hingga hubungan hukum antara para pihak.
Dua Perspektif, Satu Persidangan
Di satu sisi, Kompak Law Firm menyatakan SM merupakan pemborong yang telah menyelesaikan pembangunan GOR Warrior, tetapi hak pembayarannya belum dipenuhi selama kurang lebih tiga tahun. Mereka menilai persoalan tersebut merupakan wanprestasi.
Sementara itu, pihak NA justru mempertanyakan transparansi pencairan dan penggunaan dana, keberadaan sertifikat yang dijadikan jaminan, serta keabsahan dokumen yang digunakan dalam gugatan.
Kedua pihak kini memiliki argumentasi hukum masing-masing yang harus diuji melalui proses peradilan. Laporan dugaan penggelapan sertifikat dan gugatan perdata wanprestasi juga perlu dipahami sebagai proses hukum yang berbeda, meskipun berangkat dari rangkaian persoalan yang saling berkaitan.
Pada akhirnya, pembuktian mengenai siapa yang memiliki kewajiban pembayaran, siapa yang berhak mengajukan gugatan, serta bagaimana keabsahan dokumen yang dipersoalkan akan menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Publik tentu berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak berhenti pada adu pernyataan antarkuasa hukum. Sebab, di balik sengketa GOR Warrior ini terdapat persoalan mendasar yang harus dijawab: bagaimana sebenarnya alur dana tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas kewajibannya, dan bagaimana status sertifikat yang menjadi jaminan?
Catatan redaksi: Seluruh tuduhan dan keberatan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan atau pandangan pihak NA melalui kuasa hukumnya, bukan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Hak jawab dan klarifikasi dari SM maupun Kompak Law Firm tetap terbuka untuk melengkapi pemberitaan.
(Chy)