“SUKUR”, Karena Menipu, Insial MR Pejabat Kemenag Pasuruan Ditahan Polisi

LINTASMATRA.COM-PASURUAN.

PASURUAN – (MR) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, pihak pelapor bergerak cepat. Mereka tak ingin MR mengajukan pensiun dini sebagai pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan. Karenanya, kuasa hukum pelapor mengirim surat kepada Kemenag.
Kuasa hukum pelapor Kudus Surya Darma mengaku sudah mengirim surat ke Kemenag Kabupaten Pasuruan. Surat itu juga dikirim ke Kakanwil Kemenag Jawa Timur, pekan lalu. Isinya tentang penetapan MR sebagai tersangka penipuan dan penggelapan atas laporan St dan Sj.

Namun, pihaknya belum mendapatkan balasan dari Kemenag. Ia berharap Kemenag segera memproses tindakan indisipliner MR. Sebelumnya, pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran pensiun dini oleh MR kepada Kakanwil. Permohonan itu sudah disetujui.
“Kami datangi ke kantornya, tapi beliau seperti sengaja menghindar. Dikhawatirkan beliau memberikan rekomendasi untuk pengajuan pensiun tersangka. Sebab, rekom dari kanwil sudah jelas,” ujar Surya.

Ia juga berharap Polres Pasuruan Kota tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka. Surya mengaku mendapatkan informasi, tersangka kembali menunjukkan bukti SK CPNS atau surat dari BKN. Ternyata, surat atas nama korban lain itu juga palsu.
“Untuk surat palsu itu masuk ranahnya BKN. Karena kop dalam surat itu kop BKN. Kami akan kerja sama dengan BKN untuk pelaporan terkait pemalsuan dokumennya,” ujar Surya. Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Pria memastikan, MR sudah ditahan.

Ia disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan modus tes CPNS. Seperti dilaporkan oleh St dan Sj. “Memang sempat tidak ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan Sj,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Mohammad As’adul Anam mengaku, belum menerima tembusan terkait penetapan tersangka MR. “Coba saya cek dulu,” ujarnya.
Diketahui, MR, 59, salah seorang pegawai Kemenag Kabupaten Pasuruan, dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota pada 2020.

Ia dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan duit sejumlah pihak. Para korban itu dijanjikan lolos tes seleksi CPNS. Dua korban melapor ke Polres Pasuruan Kota. Yakni, Sj dan St. Mereka mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 610 juta. (dia/mbon/ine/tim)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.